Kendari – Persidangan perkara dugaan penganiayaan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kendari memanas. Kuasa hukum terdakwa, Haskin Abidin, melontarkan kritik tajam terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak berpijak pada fakta persidangan.
Menurut Haskin, sejak awal kliennya justru merupakan korban kekerasan, bukan pelaku utama sebagaimana yang dikonstruksikan dalam dakwaan. Namun dalam tuntutannya, JPU tetap meminta hukuman yang sama antara kliennya dan pihak yang disebut-sebut lebih dahulu melakukan pemukulan.
“Jaksa tidak memperhatikan fakta persidangan dalam mengajukan tuntutan. Sejak awal klien kami dianiaya dan dipaksa menjadi tersangka. Dalam fakta sidang, tidak ada satu pun saksi yang melihat klien kami memukul. Justru ia dipukul, dibanting, bahkan diinjak lehernya. Tapi JPU justru menuntutnya sama dengan pelaku,” tegas Haskin.
Ia mempertanyakan logika penegakan hukum dalam perkara tersebut. Bagaimana mungkin, kata dia, seseorang yang berdasarkan kesaksian mengalami kekerasan fisik justru diposisikan dan dituntut setara dengan pihak yang diduga melakukan penganiayaan lebih dahulu.
Haskin menyebut tuntutan itu sebagai bentuk ketidakadilan yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Ia menilai JPU tidak hanya mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tetapi juga berpotensi mengesampingkan prinsip objektivitas dan profesionalitas dalam proses penuntutan.
Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan. Mereka menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak sinkron dengan fakta yang terungkap di ruang sidang.
“Kami melihat ada indikasi intervensi, mulai dari tingkat penyidik hingga penuntut umum. Ada bukti-bukti yang kami pegang dan akan kami gunakan pada langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Haskin menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Sejumlah langkah hukum lanjutan tengah disiapkan, termasuk kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut.
Ia berharap majelis hakim benar-benar mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan secara objektif dan independen, bukan semata-mata mengacu pada konstruksi dalam BAP maupun tuntutan jaksa.
“Persidangan adalah ruang mencari kebenaran materiil. Putusan harus berdasar pada fakta yang terungkap di muka sidang, bukan pada asumsi atau tekanan pihak tertentu,” tegasnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan persoalan klasik dalam penegakan hukum, yakni potensi ketimpangan posisi antara korban dan pihak yang memiliki kekuatan dalam proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum tersebut. Media Kabengga akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh para pihak.
