Kendari – Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS), Beni Saputra, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah daerah terkait penetapan ambang batas nilai untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) maupun perguruan tinggi negeri lainnya.
Beni mengungkapkan bahwa dalam surat edaran pemerintah daerah disebutkan ambang batas Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam SK Bupati No.400/1333 Tahun 2026. Namun, di lapangan ditemukan sejumlah nama dalam daftar penerima yang disebut memiliki IPK di bawah standar yang telah ditetapkan.
“Hal seperti ini sangat kami sesalkan, karena dari daftar penerima terdapat beberapa mahasiswa yang nilai IPK-nya tidak mencapai 2,75. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, mengapa bisa terjadi?” tegas Beni kepada media, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, jika benar terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan dan realisasi, maka hal tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses verifikasi administrasi. Ia menilai, kekeliruan semacam ini berpotensi mencederai asas keadilan dan transparansi dalam program bantuan pendidikan.
Beni menegaskan bahwa program UKT seharusnya dijalankan secara konsisten sesuai regulasi yang telah ditetapkan sejak awal. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi dan validasi data penerima.
“Kami berharap ke depan ada evaluasi menyeluruh, baik dari sisi ketelitian data maupun efisiensi waktu pengurusan. Program ini harus berjalan tanpa campur tangan kepentingan tertentu. Selain itu, setiap pengaduan mahasiswa, baik secara langsung maupun daring, harus segera direspons,” ujarnya.
HMKS memastikan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta pemerintah daerah bersikap terbuka serta profesional dalam mengelola program bantuan UKT, agar kepercayaan publik terhadap kebijakan pendidikan tetap terjaga./FI.
