KONAWE – Sejumlah warga Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Konawe terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024–2025. Laporan tersebut tercatat diterima pada 13 Februari 2026 melalui pos pelayanan pengaduan masyarakat.
Dalam laporan itu, warga menyoroti sejumlah kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan rencana penggunaan anggaran. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah proyek peningkatan jalan usaha tani di Lorong BBI. Proyek tersebut disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp400 juta dengan rencana panjang pekerjaan 3,5 kilometer. Namun, berdasarkan keterangan pelapor, realisasi di lapangan diduga hanya mencapai kurang lebih 2,5 kilometer.
Selain itu, warga juga menyoroti tidak ditemukannya papan informasi publik yang memuat rincian penggunaan anggaran proyek. Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai mengurangi aspek transparansi kepada masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana desa.
Laporan warga turut mencakup dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada program ketahanan pangan tahun 2025 senilai sekitar Rp184 juta. Anggaran tersebut merupakan bagian dari total dana desa yang disebut mencapai kurang lebih Rp901 juta, dengan alokasi sekitar 20 persen diperuntukkan bagi sektor ketahanan pangan.
Tak hanya itu, pembelian dua unit laptop dengan nilai sekitar Rp30 juta juga menjadi bagian dari materi pengaduan. Warga berharap seluruh penggunaan anggaran dapat diperiksa secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perwakilan warga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka meminta pihak kejaksaan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perangkat desa, pendamping desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk dimintai klarifikasi.
Warga juga mendorong agar proses pemeriksaan, apabila berlanjut, melibatkan auditor berkompeten guna menghitung potensi kerugian keuangan negara jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait laporan yang diajukan warga. Proses penanganan pengaduan kini berada di tangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
