MUNA — Peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara kian mengkhawatirkan. Dua remaja berinisial AS (15) dan GP (16) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menguasai dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 105,50 gram di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Kedua remaja tersebut diringkus Tim Satresnarkoba Polres Muna pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.45 Wita, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kebun yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Informasi awal diterima polisi sekitar pukul 09.00 Wita. Warga melaporkan adanya sekelompok pria yang kerap berkumpul di pondok kebun di Kelurahan Watonea. Salah satu di antaranya diketahui adalah AS, warga Kelurahan Mangga Kuning. Aktivitas tersebut memicu kecurigaan warga karena diduga berkaitan dengan peredaran sabu-sabu.
“Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 13.20 Wita personel melakukan pengamatan langsung di lokasi,” ujar Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, dalam keterangan resminya, Sabtu (31/1).
Saat melakukan pengintaian, petugas mendapati dua target berada di pondok kebun. Setelah memastikan situasi aman, polisi melakukan pendekatan beberapa jam kemudian.
“Sekitar pukul 19.45 Wita, petugas melakukan penindakan. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu bungkusan plastik berwarna hitam yang disimpan di pinggang sebelah kanan salah satu pelaku,” jelas Jufri.
Penggeledahan lanjutan dilakukan dengan disaksikan aparat pemerintah kelurahan setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 105,50 gram, serta sejumlah barang bukti non-narkotika lainnya.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua remaja itu dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi semua pihak terkait semakin masifnya peredaran narkoba yang kini telah menyasar kelompok usia remaja, bahkan dengan barang bukti dalam jumlah besar.**
