LMND FISIP Universitas Halu Oleo (UHO) dengan tegas mengecam dugaan aksi pencabulan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan salah satu pondok pesantren di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, yakni Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As Sany.

Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan, moral, dan hukum, terlebih karena diduga terjadi di lingkungan pendidikan dan keagamaan yang semestinya menjadi ruang aman bagi para santri.

Berdasarkan informasi yang diterima LMND FISIP UHO, hingga saat ini terdapat empat orang korban yang telah secara resmi melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum. Fakta ini menegaskan bahwa perkara ini merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Ketua LMND FISIP UHO, Raja Saputra Pratama, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak cepat dan tegas. Desakan tersebut didasari oleh isu dan opini yang berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan potensi terlapor melarikan diri dari proses hukum. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat penegakan hukum serta berpotensi menghilangkan barang bukti yang penting dalam proses pembuktian.

Selain itu, beredar pula informasi mengenai dinamika internal di lingkungan pondok pesantren, di mana sebagian santri disebut memberikan dukungan dan berencana mengantar terlapor, sementara pihak lain justru melarang terlapor meninggalkan lokasi. Situasi ini dinilai berpotensi memicu konflik internal dan mengganggu stabilitas keamanan lingkungan sekitar apabila tidak segera diantisipasi oleh pihak berwenang.

Atas dasar tersebut, LMND FISIP UHO menilai bahwa langkah cepat dan konkret dari APH sangat dibutuhkan, termasuk pengamanan lokasi, pengawasan terhadap pergerakan terlapor, serta percepatan tahapan penyelidikan dan penyidikan guna mencegah eskalasi konflik maupun upaya penghindaran proses hukum.

LMND FISIP UHO juga secara tegas mendesak APH untuk segera melakukan visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap para korban, serta pemeriksaan forensik dan teknis secara menyeluruh. Langkah-langkah ini dinilai krusial, terutama mengingat keterbatasan saksi mata, sehingga penguatan alat bukti ilmiah dan medis menjadi kunci utama dalam pembuktian hukum.

Meski demikian, LMND FISIP UHO menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlindungan terhadap pihak mana pun, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan maksimal terhadap korban.

Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, LMND FISIP UHO menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan ditegakkan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *