Kendari — Upaya hukum banding yang diajukan Guru Mansur kandas di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam putusan yang dibacakan Selasa (6/1/2025), mayoritas majelis hakim menolak banding tersebut dan menguatkan vonis lima tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Namun, putusan ini menyisakan polemik serius. Sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, dengan anggota Muhammad Sirad dan Dasriwati, memuat perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang mencolok. Ketua Majelis Hakim justru menyatakan banding Guru Mansur seharusnya diterima, karena menilai unsur pembuktian tidak terpenuhi.

Sementara itu, dua hakim anggota memilih menguatkan putusan PN Kendari, sehingga vonis lima tahun penjara tetap berlaku bagi Guru Mansur.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Guru Mansur, Andre Darmawan, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, dissenting opinion Ketua Majelis Hakim menjadi bukti kuat adanya persoalan mendasar dalam pembuktian perkara ini.

“Putusan banding hari ini sangat menarik karena Ketua Majelis Hakim berpendapat berbeda dan menyatakan Pak Mansur tidak terbukti bersalah. Atas dasar itu, kami secara bulat akan mengajukan kasasi,” ujar Andre kepada media.

Andre menegaskan, dalam perkara yang menjerat kliennya, tidak terdapat satu pun saksi fakta yang secara langsung melihat atau membuktikan perbuatan yang dituduhkan, serta tidak didukung oleh alat bukti lain yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Tidak ada saksi yang melihat langsung, dan tuduhan tersebut tidak diperkuat alat bukti lain. Ini seharusnya menjadi dasar pembebasan, bukan penghukuman,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menilai, apabila prinsip pembuktian dan asas in dubio pro reo diterapkan secara konsisten, Guru Mansur semestinya dibebaskan dari segala tuntutan pidana. Kasus ini pun dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan terhadap terdakwa dalam perkara pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *