Kendari — Kabengga.id ll DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini berada di bawah sorotan tajam publik nasional. Lembaga legislatif daerah itu dituding gagal menjalankan fungsi pengawasan, setelah mengesahkan anggaran lanjutan pembangunan Stadion Lakidende bernilai puluhan miliar rupiah di atas lahan yang masih bersengketa secara hukum.

Kritik keras dilontarkan Aladin, pemilik sah lahan sekaligus tokoh masyarakat Kendari. Ia menilai pengesahan anggaran tersebut sebagai bukti ketidakcakapan DPRD dalam memahami mekanisme penganggaran dan pengadaan tanah.

“Kalau DPRD paham penganggaran, proyek ini pasti sudah dihentikan. Ini pembangunan di atas masalah hukum,” tegas Aladin, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, keputusan DPRD meloloskan anggaran justru menyeret Pemerintah Provinsi Sultra ke jurang maladministrasi, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Yang lebih ironis, proyek Stadion Lakidende pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, peringatan lembaga audit negara itu seolah tak bernilai, karena DPRD kembali mengesahkan anggaran baru tanpa memastikan status lahan benar-benar clean and clear.

Sebagai mantan anggota DPRD dua periode, Aladin menegaskan bahwa pembebasan lahan tidak boleh dilewati, apalagi diabaikan. Ia menyebut fungsi pengawasan DPRD saat ini mandul, karena membiarkan pembangunan berjalan tanpa dialog, tanpa musyawarah, dan tanpa ganti rugi kepada pemilik sertifikat sah.

“Mengetuk palu anggaran di atas tanah milik rakyat itu sama saja memberi legitimasi pada penyerobotan,” katanya.

Fakta di lapangan menunjukkan, bangunan stadion sudah mulai berdiri, sementara pemilik lahan seluas 12.000 meter persegi mengaku tidak pernah diajak konsultasi maupun negosiasi. Kondisi ini memicu langkah warga mengirimkan surat resmi ke KPK, meminta pengawasan atas dugaan pelanggaran hukum dan indikasi kerugian negara.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sultra melalui Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi tetap bersikukuh proyek berjalan. Kepala Dinas Martin Effendy Patulak menyatakan anggaran 2026 telah dibahas bersama DPRD, meskipun sengketa lahan belum tuntas.

Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan publik: mengapa anggaran dan fisik proyek dipaksakan berjalan, sementara aspek hukum belum selesai?

Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan penjelasan resmi, memperkuat kesan bahwa lembaga pengawas anggaran tersebut menghindari pertanggungjawaban nya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *