KENDARI — Pemerintah Kota Kendari resmi mengalihkan pengelolaan pasar dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari. Langkah reformasi tata kelola ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Pasar di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Selasa (30/12/2025), dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Pengalihan kewenangan tersebut mencakup Pasar Sentral Kota Kendari, Pasar Sentral Wua-Wua, Pasar Mandonga, dan Pasar Paddys Market, termasuk pengelolaan lahan parkir di kawasan pasar. Dengan skema satu pintu ini, seluruh operasional pasar sepenuhnya berada di bawah kendali Perumda Pasar, sementara Dinas Perdagangan difokuskan pada fungsi regulasi, pembinaan, dan pengawasan.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, yang mewakili Wali Kota Kendari, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan mandat langsung Wali Kota untuk mendorong efisiensi layanan publik dan penataan ulang manajemen pasar.

“Hakikat dibentuknya Perumda Pasar memang untuk mengurus pasar, sementara pemerintah fokus pada regulasi. Dengan komitmen Ibu Wali Kota, hari ini seluruh urusan pasar diserahkan ke Perumda,” ujar Amir Hasan.

Ia mengakui, transisi kewenangan tidak lepas dari potensi resistensi. Menurutnya, perubahan struktur kerap mengganggu zona nyaman pihak tertentu, namun transformasi tata kelola harus tetap dijalankan secara konsisten.

“Ini tugas besar. Pasar Wua-Wua dan Pasar Kota menjadi perhatian khusus karena aktivitas jual belinya belum maksimal. Jika pengelolaannya gagal, kewenangan ini bisa ditinjau kembali,” tegasnya.

Amir Hasan meminta Perumda Pasar bekerja profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk memperkuat penataan lapak, meningkatkan kualitas layanan pedagang, serta memastikan pengelolaan parkir tidak menjadi sumber konflik maupun kebocoran pendapatan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh manajemen pasar dan mendorong kontribusi sektor perdagangan terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Kendari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *