Bombana – Kabengga.id II Dugaan praktik maladministrasi kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Kali ini, sorotan publik mengarah pada mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bombana berinisial S, yang diduga melakukan pelanggaran administrasi pemerintahan hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara oleh Lembaga Swadaya Masyarakat PRIBUMI pada( 22 Desember 2025). Laporan itu diajukan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran hukum berlalu tanpa pertanggungjawaban.
Ketua LSM PRIBUMI, Ansar Ahcmad, menegaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan mantan Pj Sekda Bombana dalam proses jabatan yang dinilai cacat prosedur.
“Kami secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan mantan Pj Sekda Bombana ke Kejati Sultra. Ini penting agar fungsi penegakan hukum berjalan dan prinsip good governance benar-benar ditegakkan di Bombana,” ujar Ansar.
Tak hanya menyeret nama mantan Pj Sekda, laporan tersebut juga menyinggung peran Bupati Bombana, yang diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dalam penetapan hingga pengaktifan kembali Pj Sekda, meskipun masa jabatannya telah berakhir.

Menurut Ansar, pada saat masa jabatan mantan Pj Sekda berakhir, Bupati Bombana justru memerintahkan yang bersangkutan kembali aktif memangku jabatan Sekda. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Kami menduga pelanggaran ini tidak berdiri sendiri. Ada perintah dan pembiaran dari Bupati Bombana yang menyebabkan mantan Pj Sekda kembali menjalankan fungsi jabatan,” tegasnya.
LSM PRIBUMI menilai dugaan maladministrasi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai sistem administrasi pemerintahan daerah. Oleh karena itu, mereka mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Pj Sekda Bombana dan Bupati Bombana.
“Kami berharap Kejati Sultra segera bertindak cepat dan profesional. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kasus ini harus dibuka secara terang-benderang,” pungkas Ansar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bombana maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait laporan tersebut. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan maladministrasi yang kembali menguji integritas birokrasi daerah.(redaksi),
