KENDARI – KABENGGA ID ll Ketua Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (PKR-SULTRA), Adam, S.H., kembali melontarkan kritik keras terhadap aktivitas PT Merah Putih yang beroperasi di Desa Watukalangkari, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut diduga kembali menjalankan produksi aspal tanpa mengantongi izin lengkap, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk operasional mesin Asphalt Mixing Plant (AMP).
Tak hanya itu, PT Merah Putih juga disinyalir tidak memiliki izin penggunaan jalan untuk lalu lintas kendaraan berat, khususnya dump truck roda 10 yang digunakan mengangkut material produksi.
“Kami menduga perusahaan kembali beroperasi tanpa izin. Ini bukan kali pertama. Sebelumnya mereka juga pernah melakukan aktivitas produksi tanpa mengantongi perizinan yang sah,” tegas Adam, senin 22/12/25.
PKR-SULTRA menilai aktivitas perusahaan berpotensi menimbulkan pencemaran udara, kerusakan jalan desa hingga jalan nasional, serta berdampak langsung pada keselamatan dan kesehatan masyarakat. Adam menyebut, setiap kali perusahaan beroperasi, kondisi jalan di sekitar lokasi selalu mengalami kerusakan serius.

“Kami ini bagian dari masyarakat Desa Watukalangkari. Kekhawatiran kami nyata, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga ancaman penyakit saluran pernapasan akibat debu dan asap dari aktivitas AMP,” ujarnya.
Adam mengungkapkan, persoalan ini bukan kali pertama mencuat. Pada tahun 2024, pihak perusahaan dan masyarakat setempat telah melakukan pertemuan. Saat itu, PT Merah Putih berjanji akan bersikap kooperatif dan melengkapi seluruh perizinan apabila kembali beroperasi.
“Kami sangat menyayangkan. Tahun lalu perusahaan berjanji akan melengkapi izin jika ingin kembali beroperasi. Faktanya, sekarang justru kembali diduga melanggar hukum,” katanya.
Meski bersikap kritis, Adam menegaskan bahwa PKR-SULTRA tidak anti terhadap pembangunan daerah. Namun, menurutnya, pembangunan harus berjalan sesuai aturan hukum dan tidak mengorbankan lingkungan serta hak masyarakat.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi pembangunan harus patuh pada aturan, tidak boleh melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” pungkas Adam.
PKR-SULTRA mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam aktivitas PT Merah Putih.(redaksi).
