Kendari, Kabengga.id (1 Desember 2025 ) — Aliansi Mahasiswa Muna Barat kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam Aksi Demonstrasi Jilid II, menuntut penuntasan dugaan penyimpangan proyek Rekonstruksi Jembatan Desa Latugho, Kecamatan Lawa. Mereka menilai Kejati belum menunjukkan geliat nyata sejak aksi pertama dilancarkan.

Mahasiswa menegaskan, laporan dan data lapangan sudah mereka serahkan, namun tak ada perkembangan berarti. “Kejati terlalu lama tidur,” begitu kira-kira kritik yang digaungkan dalam orasi mereka. Karena itu, gelombang aksi kembali digelar untuk menekan aparat penegak hukum agar bergerak.

Proyek yang dipersoalkan merupakan rekonstruksi jembatan pada jalan kabupaten di Desa Latugho, dengan nilai kontrak Rp2,38 miliar, bersumber dari APBD Muna Barat 2025. Proyek ini dikerjakan CV Mutiara Abadi, sementara pengawasan teknis berada di bawah BPBD Muna Barat.

Namun, menurut temuan lapangan mahasiswa, hingga kontrak berakhir, progres proyek nyaris jalan di tempat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian, salah kelola anggaran, hingga potensi kerugian daerah.

Dalam aksinya, mahasiswa menegaskan lima tuntutan utama:

  1. Kejati Sultra segera mengambil alih dan menyelidiki dugaan penyimpangan proyek Jembatan Latugho yang hingga kini dianggap berjalan lamban dan tidak transparan.
  2. Inspektorat Provinsi Sultra diminta melakukan audit total, termasuk menelusuri dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan progres fisik.
  3. Bupati Muna Barat harus menjatuhkan sanksi tegas kepada CV Mutiara Abadi dan pejabat BPBD Muna Barat yang dinilai lalai dan gagal melakukan pengawasan.
  4. Seluruh pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban, baik secara hukum maupun administrasi.
  5. Ancaman aksi lebih besar jika tidak ada langkah konkret dari Kejati maupun pemerintah dalam waktu dekat.

Koordinator Lapangan, Firman Kultur, menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal kasus ini. “Uang yang dipakai adalah uang rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi pembiaran, apalagi penyimpangan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak sosial akibat keterlambatan pembangunan jembatan. Akses transportasi masyarakat Desa Latugho terganggu, dan menurut Firman, itu bukti bahwa persoalan ini bukan sekadar proyek mangkrak, tetapi telah menyentuh kepentingan publik secara langsung.

Aksi Jilid II berlangsung tertib dan terstruktur melalui orasi, pembacaan sikap, dan penegasan komitmen pengawalan hukum. Aliansi Mahasiswa Muna Barat memastikan, bila Kejati Sultra masih “tutup mata”, gelombang aksi berikutnya akan datang dengan massa yang lebih besar dan tekanan yang lebih kuat.(LC).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *