Kendari, Kabengga.id.(1 Desember 2025 ) —
Lembaga Pemerhati Korupsi (LPK) Sulawesi Tenggara kembali menggedor pintu penegak hukum. Mereka menuntut kejelasan atas dugaan pelanggaran serius yang melibatkan Ud. Maju, perusahaan yang diduga kuat melakukan pengangkutan dan distribusi BBM tanpa izin resmi. Laporan yang mereka ajukan pada 25 November 2025 masih saja tak bergerak, seolah tersandera dalam ruang sunyi birokrasi.
Ketika publik menagih ketegasan penegakan hukum, LPK Sultra justru melihat tanda-tanda kelumpuhan. Laporan yang mengendap tanpa penjelasan dianggap mencederai komitmen aparat dalam menindak kejahatan yang jelas-jelas dapat merugikan keuangan negara dan memicu keresahan masyarakat.
Dugaan yang menyeret nama Ud. Maju bukan perkara sepele. Aktivitas mereka beririsan langsung dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Beberapa pasal bahkan secara tegas menjerat:
Pasal 53 huruf d: Setiap pihak yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana.

Pasal 55: Sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda mencapai puluhan miliar bagi pelaku pengangkutan, penyimpanan, atau distribusi BBM ilegal.
Jika tudingan terhadap Ud. Maju terbukti, maka perusahaan tersebut sedang berdiri tepat di ranah pidana yang serius—bukan sekadar pelanggaran administratif yang bisa dinegosiasi.
Aksi jilid kedua LPK Sultra hari ini merupakan sinyal keras bahwa mereka tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Mereka menilai lambannya respon aparat dapat memicu spekulasi miring: ada kekuatan besar yang mencoba membelokkan jalannya proses hukum.
Maman Marobo, Koordinator Lapangan, menyampaikan pernyataan tegas di tengah massa aksi.
“Jilid kedua ini adalah bentuk konsistensi kami. Kami tidak akan memberi celah sedikit pun terkait problem Ud. Maju yang kami laporkan 25 November lalu. Jika ada kekuatan yang mencoba mengatur ritme proses hukum, kami akan berdiri paling depan untuk melawannya.”
LPK Sultra menegaskan, hukum tidak boleh tunduk pada modal, relasi bisnis, atau jejaring kepentingan. Ketika aparat memilih diam di hadapan dugaan pelanggaran berat, kepercayaan publik runtuh, dan penegakan hukum kehilangan wibawanya.
Aksi hari ini sesungguhnya adalah pesan terbuka untuk Polda Sultra:
Publik menuntut kepastian, bukan dalih.
Penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih adalah pondasi negeri ini. LPK Sultra berkomitmen mengawal laporan tersebut sampai tuntas—dan memastikan tidak ada pihak yang merasa berada dalam “zona aman” kebal hukum.MM.
