Kendari – Kasus pengrusakan lingkungan dan penyitaan alat berat excavator di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, pada 2023 lalu masih menyisakan banyak tanda tanya dari berbagai pihak.

Pada Selasa, 2 Desember 2025, Aliansi Pemerhati Lingkungan (APL) Sultra mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk memastikan perkembangan terkini terkait penanganan kasus tersebut.

“Kami berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memastikan bagaimana sebenarnya perkembangan kasus tersebut. Kami ingin mendengar langsung dari pihak Kejaksaan,” ujar Alim Fathur, Koordinator APL Sultra.

Pihak Kejati Sultra diketahui telah menerbitkan surat pengembalian berkas SPDP serta menerbitkan P20, yakni pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis, terkait kasus dugaan pengrusakan lingkungan yang disangkakan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terhadap AA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman Morra, menjelaskan di hadapan LSM dan awak media bahwa seluruh berkas telah dikembalikan sepenuhnya kepada penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

“Pengembalian berkas ke tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi itu termasuk juga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menerbitkan P19 karena berkas perkara dinilai belum lengkap. “P19 kami keluarkan karena hasil penyidikan belum lengkap. Penuntut umum mengembalikan berkas disertai petunjuk yang harus dipenuhi penyidik,” jelasnya.

Namun hingga batas waktu penyidikan berakhir, penyidik belum memenuhi petunjuk tambahan tersebut. Karena itu, pada 6 Agustus 2024, Kejati menerbitkan P20 dan surat pengembalian SPDP.

“Silakan bertanya kepada penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terkait pemenuhan bukti tambahan sesuai petunjuk jaksa,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa karena P20 telah terbit, maka jika penyidik ingin melanjutkan perkara, proses pelimpahan harus dimulai kembali dari awal.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyita 17 alat berat berupa excavator di Desa Oko-Oko pada Oktober 2023, serta menetapkan dua tersangka yakni LM dan AA. Dalam proses peradilan, hanya LM yang dinyatakan memiliki bukti cukup dan telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara AA belum menjalani proses peradilan karena dinilai belum cukup bukti.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi belum mendapatkan respons.

Sementara itu, kuasa hukum AA, Alfian Langala, SH, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang terus menyudutkan kliennya melalui pemberitaan.

“Asas legalitas dan asas praduga tak bersalah masih berlaku bagi klien kami. Saat ini klien kami fokus beribadah dan menjalankan aktivitas bersama keluarga. Tolong jangan ada lagi framing jahat terhadap diri klien kami,” tegas Alfian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *