Rarowatu Utara, Bombana – Kabengga.id ll Warga Desa Lantawua dan Watumentade kembali menyuarakan keresahan atas maraknya hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di jalan umum. Dalam beberapa pekan terakhir, sedikitnya dua kecelakaan terjadi dan diduga kuat dipicu oleh hewan yang tiba-tiba melintas di jalanan gelap tanpa penerangan.

Kambing dan sapi disebut bebas berkumpul di badan jalan, siang maupun malam, sehingga menjadi ancaman nyata bagi pengendara.

“Korban sudah dua orang. Motor rusak, ada yang luka-luka juga. Tapi pemilik ternak masih bebas melepas hewan seakan tidak terjadi apa-apa,” keluh salah satu warga Lantawua.

Warga Batumantade pun menyampaikan hal serupa, menilai pemerintah desa dan aparat terkait terlalu lunak menghadapi pelanggaran yang membahayakan keselamatan publik.

Pemuda Bombana: Perda Bukan Pajangan

Pemuda Bombana, Andi Makkatajangi, menyoroti lemahnya penegakan hukum dan menyebut Perda ketertiban umum di Bombana kehilangan wibawa.

“Perda itu bukan hiasan dinding. Sudah ada dua korban, tapi tidak satu pun pemilik ternak diproses. Artinya ada yang salah dengan keberanian pemerintah menegakkan aturan,” tegasnya.

Ia mendesak Pemkab Bombana, khususnya Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Rarowatu Utara, untuk mengambil tindakan nyata di lapangan.

“Jangan cuma rapat dan terbitkan surat edaran. Turun lapangan, data semua pemilik ternak, kandangkan hewannya, dan beri sanksi tegas. Tanpa efek jera, kejadian ini akan terus berulang,” ujarnya.

Perda Ada, Tapi Tak Bertaji

Bombana sebenarnya telah memiliki Perda yang melarang hewan ternak berkeliaran di jalan umum, lengkap dengan kewajiban mengandangkan hewan dan memberikan ganti rugi jika terjadi kecelakaan. Namun bagi warga, aturan tersebut hanya sebatas teks tanpa pelaksanaan nyata.

Tanpa razia rutin dan tanpa sanksi yang diterapkan, para pemilik ternak merasa aman melepas hewan di mana saja.

“Kalau Perda berjalan, setelah korban pertama pemerintah harusnya langsung bergerak. Ini sudah dua kali, tapi di lapangan kondisinya tetap sama,” ujar seorang tokoh masyarakat Rarowatu Utara.

Warga Desak Penertiban Total

Masyarakat Lantawua dan Batumantade mendesak pemerintah mengambil langkah konkret:

  1. Penertiban massal terhadap ternak yang berkeliaran di ruas jalan desa dan poros kecamatan.
  2. Pendataan dan pemanggilan pemilik ternak, disertai surat pernyataan untuk tidak lagi melepas hewan di jalan.
  3. Penerapan sanksi sesuai Perda, termasuk ganti rugi bagi korban kecelakaan.
  4. Evaluasi total pelaksanaan Perda ketertiban umum di Bombana.

Bagi warga, persoalan ini bukan lagi sekadar soal ternak—tetapi soal keselamatan.

Selama hewan ternak masih “lebih berkuasa” di jalan dibanding aturan pemerintah, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Bombana akan terus terkikis. Dan korban berikutnya, tegas warga, hanya tinggal menunggu waktu.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *