KENDARI – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026 di Kota Kendari dipastikan tak lagi sekadar rutinitas administrasi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari menggelar Workshop Kebijakan BOSP Tahun 2026, Kamis (12/2/2026), sebagai langkah konkret memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan penggunaan dana BOS di setiap satuan pendidikan.

Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, STP., SH., M.Si., yang membuka materi dengan semangat “KENDARI SEMAKIN MAJU!”. Ia menegaskan bahwa BOSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang menopang pembiayaan operasional nonpersonalia satuan pendidikan, dengan dana BOS sebagai bagian utama yang menyasar pendidikan dasar dan menengah.

Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap regulasi menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam praktiknya.

Dana BOS sendiri terbagi menjadi dua skema, yakni BOS Reguler dan BOS Kinerja. BOS Reguler digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional rutin sekolah, sedangkan BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang menunjukkan capaian mutu dan tata kelola yang baik.

“Tujuan dana BOS bukan sekadar membiayai operasional, tetapi juga memastikan akses pendidikan tetap terbuka, mutu meningkat, beban peserta didik berkurang, dan program wajib belajar berjalan efektif,” jelasnya.

Di Kota Kendari, alokasi BOS Reguler dihitung berdasarkan satuan biaya per daerah yang dikalikan jumlah peserta didik yang memiliki NISN sesuai data Dapodik per 31 Agustus.

“Besarannya Rp900.000 per siswa SD dan Rp1.100.000 per siswa SMP. Penyaluran dilakukan langsung ke rekening sekolah dalam dua tahap setiap tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, mengingatkan bahwa pengawasan menjadi aspek yang tak bisa ditawar. Ia menegaskan peran Inspektorat dalam memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan, termasuk melalui fungsi audit, evaluasi, dan sosialisasi pencegahan korupsi.

Workshop ini menjadi sinyal tegas bahwa pengelolaan dana pendidikan di Kota Kendari diarahkan untuk semakin profesional dan transparan, dengan pengawasan berlapis guna meminimalisir potensi pelanggaran. Pemerintah daerah berharap seluruh kepala sekolah dan pengelola dana memahami aturan secara menyeluruh agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *