Kendari — Pemerintah Kota Kendari bersama PT Hadji Kalla Toyota memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, secara simbolis menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Program Sertakan kepada 1.500 pekerja sektor informal di Kota Kendari, Rabu (14/1/2026).

Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari dan menjadi bagian dari Program Sertakan, sebuah inisiatif PT Hadji Kalla Toyota yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam melindungi pekerja miskin dan rentan.

Penerima manfaat berasal dari beragam profesi informal, mulai dari pedagang kecil, pengemudi ojek online, nelayan, penjahit, tukang bangunan, penjual makanan, hingga pekerja seni—kelompok yang selama ini rentan terhadap risiko kerja namun minim akses jaminan sosial.

Dalam sambutannya, Wali Kota Siska menegaskan bahwa program tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah konkret menghadirkan perlindungan negara bagi masyarakat pekerja di sektor informal.

“Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini adalah wujud nyata kehadiran negara, sekaligus bukti kepedulian sektor swasta. Ini sejalan dengan amanat Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 tentang kewajiban negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat,” ujar Siska.

Ia mengapresiasi konsistensi PT Hadji Kalla Toyota yang sejak tahun-tahun sebelumnya aktif mendukung program Pemerintah Kota Kendari, baik melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun berbagai program sosial lainnya.

“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut dan semakin diperkuat. Program CSR PT Hadji Kalla seperti Educare, Islamic Care, dan Environmental Improvement sangat dibutuhkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kendari,” tambahnya.

Sementara itu, PPS Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Juwenly Jona, menjelaskan bahwa Program Sertakan PT Kalla Toyota dirancang khusus untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin dan rentan yang belum terjangkau program formal.

“Melalui Program Sertakan, pekerja informal mendapatkan perlindungan dasar atas risiko kerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sehingga mereka dan keluarganya memiliki rasa aman saat bekerja,” jelas Juwenly.

Program ini diharapkan menjadi model kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan sektor swasta dalam memperluas cakupan jaminan sosial nasional, khususnya bagi pekerja sektor informal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *