Kendari – Kabengga.id ll Wakil Bupati (Wabup) Kolaka, Husmaluddin, tengah menjadi sorotan publik. Ia diduga merangkap jabatan setelah diketahui menjabat sebagai Komisaris di perusahaan tambang nikel PT Mulia Makmur Perkasa (MMP). Dugaan ini memunculkan kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk akademisi Universitas Indonesia (UI), Dr. Titi Anggraini.

Menurut Dosen Hukum Tata Negara UI tersebut, tindakan rangkap jabatan oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah jelas dilarang oleh undang-undang. “Pasal 76 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah, serta pengurus yayasan bidang apa pun,” ujar Titi saat ditemui usai acara bedah buku di salah satu hotel di Kendari, Rabu (15/10/2025).

Ia menegaskan, larangan tersebut bersifat mutlak dan tidak mengenal pengecualian. Tujuannya untuk mencegah konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan kepala daerah bekerja secara independen dan profesional tanpa dipengaruhi kepentingan ekonomi pribadi atau korporasi.

“Jika seorang kepala daerah juga menjadi pengurus aktif perusahaan, apalagi di sektor pertambangan, maka otomatis terjadi benturan antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi,” jelasnya. Kondisi seperti itu, lanjut Titi, merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Pasal 76 ayat (1) huruf c.

Ia juga menjelaskan, konsekuensi hukumnya diatur dalam Pasal 77 ayat (1). Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus perusahaan dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Pemberhentian tersebut dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh Menteri Dalam Negeri untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

“Apabila dalam masa pemberhentian sementara itu pejabat bersangkutan tidak mengakhiri jabatannya di perusahaan, maka sanksinya dapat berlanjut menjadi pemberhentian tetap,” tegas Titi. Ia menilai hal itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap integritas jabatan publik.

Lebih jauh, Titi menilai bahwa persoalan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut etik dan moral jabatan publik. Kepala daerah yang masih aktif di perusahaan swasta, terutama tambang, dinilai telah menabrak prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kepentingan pribadi.

“Selain itu, tindakan seperti ini bisa berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d,” katanya. Potensi penyalahgunaan ini muncul ketika pejabat daerah menggunakan kekuasaannya untuk menguntungkan perusahaan tempatnya terlibat atau mempengaruhi kebijakan daerah yang berkaitan dengan sektor tersebut.

Sebagai peneliti di Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), Titi menegaskan bahwa secara hukum dan etika pemerintahan, kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri dari jabatan di perusahaan swasta jika masih terdaftar sebagai pengurus. Hal itu merupakan langkah minimal menjaga marwah jabatan publik.

“Jika tidak segera ditindak, maka pemerintah pusat—melalui Presiden atau Menteri Dalam Negeri—berkewajiban menegakkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77,” tutupnya. Ia menegaskan, penegakan aturan ini penting untuk menjaga good governance, integritas pejabat publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *