KENDARI – Polemik aktivitas usaha Baiana House di kawasan Segitiga Tapak Kuda, Kota Kendari, kian mengemuka. Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) menegaskan sikap keras usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kendari, menyusul temuan bahwa lokasi usaha tersebut secara resmi ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih berlaku, Senin (9/2/2026).
PARAGRAF SOROTAN (FRAMING NASIONAL)
Dalam forum RDP, KPJN menolak keras upaya penggiringan isu yang mengaitkan polemik Baiana House dengan masyarakat Tapak Kuda. Menurut KPJN, narasi tersebut menyesatkan dan berpotensi menjadikan warga sebagai tameng untuk melegitimasi aktivitas usaha yang diduga melanggar tata ruang.
“Kami tegaskan, KPJN tidak pernah berurusan dengan warga Tapak Kuda. Biarkan masyarakat hidup nyaman. Jangan digiring-giring dan dijadikan tameng untuk menghalalkan sekaligus melegalkan aktivitas bisnis coffee shop ilegal Baiana House,” tegas Koordinator KPJN, La Ode Rude.
Ia menilai, upaya membenturkan KPJN dengan masyarakat merupakan strategi klasik untuk mengaburkan substansi masalah dan mengalihkan perhatian publik dari isu utama, yakni dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan usaha di kawasan RTH.
“Kami justru berdiri membela kepentingan masyarakat. Yang kami soal adalah korporasi dan aktivitas usaha ilegal, bukan warga,” lanjutnya.
ASPEK HUKUM DIPERTEGAS
KPJN juga menyoroti pernyataan humas dan kuasa hukum Baiana House dalam RDP yang dinilai keliru dalam memahami rezim perizinan.
“Baiana House adalah kegiatan usaha, bukan rumah tinggal. Secara hukum wajib memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” ujar Ketua KPJN, Asis.
Ia menegaskan, izin operasional tidak dapat berdiri sendiri tanpa terpenuhinya izin dasar, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara itu, lokasi Baiana House berada di kawasan RTH, yang secara normatif tidak memungkinkan penerbitan izin dasar secara sah.
KRITIK TERHADAP PENEGAKAN ATURAN
KPJN menilai pembiaran terhadap aktivitas Baiana House berpotensi merusak wibawa hukum dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola investasi di Kota Kendari.
“Jika sudah jelas melanggar, seharusnya ditertibkan. Jangan tebang pilih. Revisi Perda RTRW masih sebatas wacana, tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan yang masih berlaku. Ini logika hukum yang keliru,” tegas Asis.
Ia menambahkan, kasus Baiana House mencerminkan wajah buram penegakan aturan.
“Ketika usaha yang jelas melanggar tata ruang dibiarkan, publik wajar bertanya: apakah hukum ditegakkan secara adil? Jangan sampai ada kesan perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu,” katanya.
FAKTA PEMERINTAH DAERAH
Kasi Perencanaan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Wa Ode Murniati, membenarkan bahwa kawasan Segitiga Tapak Kuda masuk dalam wilayah RTH sesuai RTRW.
“Secara normatif, tidak boleh ada pembangunan bangunan di kawasan tersebut,” ujarnya.
Ia juga memastikan Baiana House belum mengantongi PBG, bahkan Dinas PUPR telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada pihak pengelola.
SIKAP DPRD
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyad Alastum, menyampaikan bahwa DPRD akan kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan antara KPJN, pihak Baiana House, dan Pemerintah Kota Kendari untuk mencari jalan keluar atas polemik tersebut.
RDP ini melibatkan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari, instansi teknis terkait, pihak Baiana House, serta KPJN.(redaksi).
