KENDARI – Polemik soal ketimpangan UMR, sempitnya lapangan kerja, hingga tingginya biaya hidup di Kota Kendari akhirnya mendapat respons resmi. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Dr. Farida Agustina Muhcsin, SE, M.Si, angkat bicara dan meluruskan berbagai asumsi yang berkembang di ruang publik.
Menurut Farida, penetapan Upah Minimum Kota (UMK) bukanlah keputusan sepihak pemerintah daerah. Ada mekanisme ketat, berjenjang, dan berbasis regulasi nasional yang wajib dipatuhi seluruh daerah di Indonesia.
“Penetapan UMK tidak dilakukan secara sembarangan. Ada formula nasional dan tahapan yang jelas sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum pengupahan merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta aturan turunannya.
Formula Nasional, Bukan Kebijakan Lokal
Farida memaparkan, proses penetapan UMK diawali dari penerapan formula nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Formula tersebut mempertimbangkan indikator makroekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang berlaku secara nasional.
Artinya, ruang gerak daerah sangat terbatas karena harus mengikuti pedoman yang telah ditentukan pemerintah pusat. Seluruh daerah di Indonesia menggunakan formula yang sama.
“Jadi bukan Kota Kendari yang menentukan sendiri besarannya. Semua berbasis data makro yang dirilis secara resmi dan berlaku nasional,” jelasnya.
Dewan Pengupahan: Ada Serikat Pekerja dan Pengusaha
Di tingkat daerah, pembahasan UMK dilakukan melalui Dewan Pengupahan Kota. Komposisinya tidak hanya pemerintah, tetapi juga unsur pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Forum ini melakukan kajian mendalam terhadap kondisi ekonomi daerah. Data inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja, hingga dinamika ketenagakerjaan di Kota Kendari menjadi bahan analisis sebelum rekomendasi disampaikan.
Dengan mekanisme tersebut, Farida menilai narasi bahwa pemerintah daerah menetapkan upah tanpa pertimbangan objektif adalah keliru.
“Semua dibahas bersama. Ada ruang dialog dan argumentasi dari setiap unsur,” ujarnya.
Tantangan Riil: Lapangan Kerja dan Biaya Hidup
Meski demikian, Farida tidak menampik bahwa tantangan ketenagakerjaan di Kota Kendari memang nyata. Keterbatasan lapangan kerja dan tekanan biaya hidup menjadi persoalan yang harus dihadapi bersama.
Namun ia menekankan, persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dibebankan pada kebijakan UMK. Faktor pertumbuhan investasi, struktur ekonomi daerah, hingga kapasitas industri juga berperan besar dalam menentukan daya serap tenaga kerja.
“Kita tidak bisa melihat UMK secara terpisah dari ekosistem ekonomi secara keseluruhan,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, Disnakerperin berharap publik mendapatkan gambaran utuh dan tidak terjebak pada persepsi yang menyederhanakan persoalan kompleks ketenagakerjaan di Kota Kendari.(redaksi).
