KENDARI, KABRNGGA.ID. — Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Wolasi mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial GA (64) terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang anak di bawah umur di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan pada Senin (1/6/2026) setelah aparat kepolisian mengantongi bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan atas laporan yang diterima.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan pengamanan terhadap terduga pelaku. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian ditangani secara serius oleh penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi di kediaman terduga pelaku di Kecamatan Wolasi pada pertengahan Mei 2026. Saat kejadian, korban yang masih berusia 5 tahun berada di rumah bersama pelaku.

Dugaan tindak pidana itu terungkap setelah salah seorang anggota keluarga korban datang ke lokasi dan mendapati situasi yang mencurigakan. Temuan tersebut kemudian mendorong keluarga untuk segera membawa korban ke tempat yang aman dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta menelusuri keberadaan terduga pelaku. Dalam proses pencarian, GA diketahui sempat meninggalkan rumahnya selama beberapa hari.

Setelah keberadaannya berhasil diketahui, tim gabungan Satreskrim Polresta Kendari dan Polsek Wolasi bergerak cepat melakukan penangkapan. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dan melengkapi alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Polresta Kendari menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. Kepolisian juga memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban anak,” ujar AKP Welliwanto Malau.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku untuk mendalami seluruh aspek perkara.(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *