“Kolaborasi LBH HAMI Buton dan LBH HAMI Muna Berbuah Putusan Bebas di PN Raha”
RAHA,KABENGGA.ID. — Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (LBH HAMI SULTRA) kembali mencatatkan capaian dalam perjuangan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Kali ini, melalui kolaborasi LBH HAMI Buton dan LBH HAMI Muna, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Latif Raali alias Aanci bin Raali (LR) dalam perkara Nomor 106/Pid.B/2026/PN Rah, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap perkara pidana harus diuji secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan konstruksi dakwaan.
Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, SH., CIL., CMLC., menjelaskan bahwa pendampingan hukum terhadap LR telah dilakukan sejak April 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Dalam dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Raha, terdakwa didakwa dengan ketentuan sebagaimana Pasal 392 Ayat (2) dan Pasal 391 Ayat (2) KUHP.
Namun, setelah seluruh proses persidangan berlangsung, Majelis Hakim menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa LR.
“Putusan bebas ini merupakan hasil dari proses pembuktian di persidangan. Ketika unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka hukum harus memberikan ruang bagi terdakwa untuk memperoleh putusan bebas,” ujar Apri Awo.
JUSTICE FOR LATIF RAALI (LR)
Ketua Tim Penasihat Hukum LBH HAMI Sultra dengan tagline “Justice For LR”, Adv. Hendra Jaka Mahmud, SH., yang juga menjabat sebagai Ketua LBH HAMI Muna menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha atas putusan yang telah dijatuhkan.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan momentum penting bagi LBH HAMI Sultra untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Raha, keluarga terdakwa, serta seluruh jajaran LBH HAMI Sultra, yang telah memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.
Hendra menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak lahir secara instan. Seluruh tim bekerja secara disiplin, konsisten, dan fokus sejak awal pendampingan hingga pembacaan putusan. Penghargaan juga disampaikan kepada para advokat yang terlibat dalam proses pendampingan, yakni Adv. Harsoni, SH., Adv. Muhammad Adam, SH., Adv. Khuzaifah Ashobir, dan Adv. Apri Awo, SH., CIL., CMLC selaku Ketua LBH HAMI Buton.
BEBAS BUKAN SEKADAR PUTUSAN, TETAPI PESAN TENTANG KEADILAN
Bagi LBH HAMI Sultra, putusan bebas ini bukan sekadar kemenangan dalam satu perkara. Lebih dari itu, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar instrumen penghukuman.
Setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil, objektif, dan profesional. Equality Before The Law bukan slogan kosong. Ia harus hadir nyata di ruang-ruang persidangan.
LBH HAMI Sultra juga menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan putusan dan mengambil langkah hukum selanjutnya apabila terdapat dasar yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak tertentu terkait perkara tersebut.
Senada dengan itu, Ketua LBH HAMI Buton Apri Awo menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti proses administratif untuk pengeluaran terdakwa dari Rutan Kelas IIB Raha, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku setelah putusan memperoleh pelaksanaan sebagaimana mestinya.
KOLABORASI HAMI SULTRA UNTUK KEADILAN
Pada kesempatan yang sama Adv. Harsoni. SH., mengungkapkan bahwa keberhasilan pendampingan perkara LR menjadi bukti bahwa sinergi antarorganisasi bantuan hukum dan para advokat dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperjuangkan hak masyarakat pencari keadilan.
Lebih lanjut Harsoni menegasakan bahwa LBH HAMI Sultra melalui kolaborasi LBH HAMI Buton, dan LBH HAMI Muna membuktikan komitmennya untuk terus berdiri bersama masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan hukum. Karena bagi Kami: “HUKUM BUKAN UNTUK MENGHUKUM SEMATA. HUKUM HARUS MENEGAKKAN KEADILAN, Justice For All — Equality Before The Law”, tegas Adv.Harsoni. SH.(Redaksi).
