MUNA, 17/02/26 – Sidang pembahasan Amdal rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit PT Krida Agrisawita (PT KAS) di Kabupaten Muna pada Senin (16/02) menghasilkan keputusan kontroversial. Meskipun secara teknis dan administratif dinyatakan layak oleh tim penyusun, prosesnya dikritik cacat secara moral karena mengabaikan asas kemanusiaan dan hak tanah masyarakat.

Perwakilan warga Wasolangka, Haswin, mengungkapkan bahwa tanah milik warga disinyalir diterobos tanpa negosiasi atau kesepakatan ganti rugi yang jelas. Masyarakat juga mengkritik fokus tim Amdal yang terlalu teknis pada aspek lingkungan bio-fisik namun mengabaikan konflik sosial dan ancaman mata pencaharian warga.

Dugaan kuat adanya cawe-cawe yang dilakukan oleh oknum dalam penyusunan Amdal ini semakin diperkuat dengan berjalannya Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Pemda Muna. Haswin menyatakan kecewa terhadap akademisi penyusun Amdal, Ketua DPRD Muna, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara yang dianggap hanya mementingkan kepentingan kelompok. Pernyataan salah satu pimpinan kampus yang mengancam akan pindah ke Muna Barat jika izin tidak diberikan dinilai menyayat hati masyarakat. Selain itu, dasar izin yang dikeluarkan oleh DLH Provinsi juga dinilai tidak jelas.

Sebaliknya, masyarakat memberikan apresiasi tinggi terhadap beberapa dinas di Kabupaten Muna yang telah mengambil sikap tegas menolak rekomendasi Amdal tersebut. Sikap ini dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal dan kesadaran akan pentingnya aspek sosial budaya serta kesejahteraan warga di atas kepentingan sektoral.

Haswin menyebutkan narasi dari para akademisi penyusun Amdal merupakan logika terbalik ala Fir’aun yang menyesatkan. Ia menegaskan dengan keras bahwa ketika hari ini dinyatakan Amdal layak dengan alasan untuk mensejahterakan masyarakat, itu sama saja secara tidak langsung memaksa untuk mengakui bahwa Fir’aun adalah bapak kesejahteraan sungai Nil – sebuah pandangan yang keliru dan tidak dapat diterima. Masyarakat menuntut evaluasi ulang seluruh izin hingga PT KAS menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa lahan dan menghormati hak asasi manusia serta hak tanah ulayat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *