Rarowatu Utara, Bombana – Kabengga.id ll Persoalan hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di ruas jalan Desa Lantawua dan Desa Batumantade, Kecamatan Rarowatu Utara, kini memasuki fase yang makin mengkhawatirkan. Bukan lagi dua, sudah tiga warga menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang diduga kuat dipicu oleh sapi dan kambing yang lepas dan tiba-tiba melintas di jalan umum.
Di lapangan, pemandangan ternak berkumpul di badan jalan—baik siang maupun malam—masih jadi hal biasa. Bagi pengendara motor, situasi ini nyaris seperti “permainan judi nyawa” setiap melintas.
“Korban sudah tiga orang, tapi pola penanganannya masih itu-itu saja. Ternak tetap berkeliaran, tidak ada tindakan tegas yang terasa,” keluh seorang warga Batumantade.
Aril Syahrir: Camat Gagal, Bupati Harus Ganti
Pemuda asal Bombana, Aril Syahrir, angkat suara lebih keras. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar soal ketertiban ternak, tetapi soal lemahnya kepemimpinan di tingkat kecamatan.
“Kalau sudah tiga korban dan kondisi di lapangan masih sama, itu bukan lagi masalah teknis, itu masalah gagal memimpin,” tegas Aril.
Menurutnya, Camat Rarowatu Utara tidak menunjukkan kapasitas dan keberanian dalam mengoordinasikan penegakan Perda ketertiban umum, termasuk dalam mendorong pemerintah desa, Satpol PP, dan aparat terkait untuk bertindak nyata.
“Camat itu bukan sekadar penerima laporan. Dia komandan di wilayah. Kalau ternak lebih berkuasa di jalan daripada aturan, berarti komandonya lemah,” lanjutnya.
Aril pun secara terbuka mendesak Bupati Bombana untuk mengevaluasi keras kinerja Camat Rarowatu Utara, bahkan sampai pada opsi penggantian camat jika dianggap tidak mampu mengatasi masalah yang sudah berulang dan mengancam nyawa warga.
“Bupati jangan tunggu korban keempat. Kalau camat tidak mampu mengendalikan wilayahnya, ya diganti. Jabatan itu amanah, bukan hak milik pribadi,” ujar Aril.
Perda Jalan, Penegakan Macet
Secara normatif, Kabupaten Bombana telah memiliki Peraturan Daerah yang melarang hewan ternak berkeliaran bebas di permukiman dan jalan umum, serta mewajibkan pemilik ternak mengandangkan hewannya dan bertanggung jawab atas kerugian jika terjadi kecelakaan.
Masalahnya, kata Aril, Perda itu “jalan di kertas, macet di lapangan”.
“Kalau Perda ditegakkan, setelah korban pertama saja harusnya sudah ada razia serius, pendataan, dan sanksi. Ini sudah korban ketiga, tapi tidak terasa ada operasi besar-besaran atau tindakan yang bikin jera,” kritiknya.
Warga juga menilai tidak ada pola penindakan yang jelas. Tidak ada razia rutin, tidak ada publikasi sanksi terhadap pemilik ternak nakal, dan tidak ada mekanisme ganti rugi yang benar-benar dijalankan.
Desakan Konkret ke Bupati Bombana
Dalam pernyataannya, Aril Syahrir mendorong Bupati Bombana untuk mengambil beberapa langkah tegas:
1. Evaluasi menyeluruh kinerja Camat Rarowatu Utara, termasuk sejauh mana koordinasi dengan desa, Satpol PP, dan aparat keamanan dalam penanganan ternak berkeliaran.
2. Mempertimbangkan pergantian camat jika terbukti tidak mampu mengelola situasi dan tidak proaktif mencegah jatuhnya korban.
3. Memerintahkan Satpol PP dan jajaran terkait melakukan penertiban massal ternak di sepanjang ruas jalan desa dan jalan poros kecamatan.
4. Memastikan penerapan sanksi nyata kepada pemilik ternak, termasuk kewajiban ganti rugi kepada korban kecelakaan yang melibatkan hewan peliharaan.
Aril menegaskan, ini bukan lagi soal kenyamanan semata, tetapi soal nyawa dan wibawa aturan.
“Kalau negara kalah dari kambing dan sapi di jalan, bagaimana masyarakat mau percaya pada penegakan hukum? Ini bukan sekadar insiden, ini cermin serius soal keberanian pemerintah menertibkan wilayahnya sendiri,” tutupnya.
Selama ternak masih bebas berkeliaran dan pejabat di wilayah tetap nyaman di kursinya, warga Rarowatu Utara akan terus hidup dalam ketakutan, dan korban berikutnya hanya tinggal menunggu giliran.(redaksi).
