Bombana – Kabengga.id.ll Polemik tambang nikel milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat. Meski areal konsesi perusahaan telah resmi disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 11 September 2025, aktivitas tambang diduga tetap berlangsung diam-diam.
Agus Salim, salah satu warga terdampak, mengungkapkan bahwa lahan seluas 172,82 hektar milik PT TMS disegel karena terbukti menambang di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun, penyegelan itu tampaknya hanya formalitas.
“Di lapangan, aktivitas tidak benar-benar berhenti. Perusahaan selalu mencari celah. Mereka berkilah area kerja berada di luar zona segel, padahal koordinat jelas menunjukkan sebagian operasi masih menjorok ke kawasan hutan,” ungkap Agus kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Warga menduga PT TMS sengaja memainkan narasi agar terkesan patuh, padahal praktik di lapangan berbeda jauh. Situasi ini menambah panjang daftar kontroversi perusahaan yang kerap disebut punya bekingan kuat, sehingga berani menabrak aturan kehutanan.
Kini, publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Apakah penyegelan benar-benar ditegakkan, atau justru dibiarkan sekadar jadi stempel tanpa makna. **
