Kendari, Kabengga.Id (20 April 2026) – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Muna dan Muna Barat, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan tajam dari kalangan pemuda dan pengamat sosial.

Salah satu kritik datang dari Ferli Muhamad Nur, pemuda asal Muna Barat yang juga mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP Universitas Halu Oleo serta Sekretaris Bidang Hikmah Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Kendari. Ia menilai proses pembangunan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama karena minimnya keterlibatan masyarakat lokal.

Menurut Ferli, salah satu hal yang disayangkan adalah penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja yang sebagian besar berasal dari luar daerah. Informasi ini, kata dia, diperoleh dari sejumlah warga setempat.

“Apakah sampai pekerja pun harus didatangkan dari luar provinsi? Bukankah ini mengabaikan potensi dan kebutuhan masyarakat Muna dan Muna Barat?” ujarnya kritis.

Di sisi lain, pihak pelaksana proyek disebut memiliki sejumlah alasan. Di antaranya, penerapan standar nasional berupa desain dan spesifikasi bangunan berukuran 20×30 meter yang ditetapkan dari pusat untuk menjaga keseragaman di sekitar 80.000 titik pembangunan di seluruh Indonesia. Selain itu, pengadaan barang dan jasa dilakukan secara terpusat melalui mitra kerja BUMN, sehingga distribusi material langsung dikirim ke lokasi proyek. Faktor lain adalah target penyelesaian serentak pada Maret–April 2026 yang dinilai membutuhkan tenaga kerja profesional dan berpengalaman.

Namun, Ferli menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan tujuan utama pendirian koperasi, yakni pemberdayaan masyarakat.

“Jika tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan warga, mengapa kebutuhan pembangunan tidak dipenuhi dari lingkungan sekitar?” katanya.

Ia menambahkan, penggunaan bahan dari toko lokal dapat mendorong perputaran ekonomi daerah. Sementara itu, pelibatan tenaga kerja setempat berpotensi menekan angka pengangguran, khususnya yang bersifat musiman di pedesaan. Keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan juga dinilai penting untuk menumbuhkan rasa memiliki dan meminimalkan potensi konflik sosial.

Dari sisi anggaran, pembangunan setiap unit KDKMP diketahui berkisar antara Rp1,6 miliar hingga Rp2,5 miliar. Dana tersebut mencakup pembangunan fisik seperti gudang dan gerai, serta penyediaan peralatan pendukung, yang bersumber dari APBN, APBD, dan Dana Desa.

“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya ada dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Namun, sejauh ini manfaatnya belum terasa optimal,” tambahnya.

Selain persoalan pemberdayaan, Ferli juga menyoroti minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek. Ia menyebut banyak titik pembangunan tidak dilengkapi papan informasi, padahal proyek yang menggunakan dana publik wajib menyampaikan informasi tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap proyek wajib memuat informasi seperti sumber anggaran, nilai proyek, waktu pelaksanaan, dan pihak penanggung jawab.

“Ketiadaan papan informasi ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” tegasnya.

Ferli juga menilai peran pemerintah daerah belum maksimal dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, pemerintah tidak hanya bertanggung jawab memastikan proyek selesai, tetapi juga menjamin prosesnya berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Ia turut menanggapi wacana yang sempat beredar pada Desember 2025 terkait penetapan Muna Barat sebagai percontohan nasional pembangunan KDKMP.

“Bagi saya, itu hanya sebatas wacana tanpa dasar kuat. Jika pelaksanaannya seperti ini, apa yang bisa dijadikan contoh?” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Ferli meminta perhatian serius dari DPRD dan kepala daerah. Ia juga mengangkat pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait keterlibatan pihak tertentu dalam proyek tersebut.

“Kritik ini diharapkan menjadi bahan evaluasi agar program yang dirancang untuk kesejahteraan rakyat benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Rilis ini disusun berdasarkan pernyataan dan pandangan Ferli Muhamad Nur. Isi tulisan merupakan pendapat narasumber dan tidak mewakili posisi lembaga mana pun. /FI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *