KOLAKA UTARA,KABENGGA.ID.(22 September 2026). — Dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi mencuat di SPBU Meeto, Jalan Poros Olooloho–Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, dengan kode SPBU 75.935.03.

Sorotan itu muncul setelah pemantauan lapangan dalam beberapa hari hingga beberapa minggu menemukan kondisi yang menurut sejumlah warga patut dipertanyakan. Solar subsidi disebut jarang terlihat tersedia bagi masyarakat, bahkan pada waktu tertentu pelayanan solar subsidi dikabarkan nyaris tidak ditemukan.

Di tengah kondisi tersebut, informasi yang diterima redaksi dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa pasokan atau kuota solar subsidi untuk SPBU tersebut tetap masuk secara rutin setiap pekan. Jika informasi mengenai pasokan rutin itu sesuai dengan data distribusi resmi, muncul pertanyaan mendasar yang perlu dijawab dengan data: ke mana aliran solar subsidi tersebut setelah diterima SPBU?

Dugaan Pengalihan ke Sektor Industri

Informasi lain yang berkembang di lapangan menyebut adanya dugaan solar subsidi tidak seluruhnya disalurkan kepada konsumen pengguna yang berhak. BBM tersebut diduga dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain, termasuk disebut-sebut untuk kebutuhan sektor industri dengan harga lebih tinggi.

Namun, informasi tersebut masih berstatus dugaan dan belum dapat disebut sebagai fakta hukum. Untuk memastikan kebenarannya diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen distribusi, transaksi penjualan, rekaman CCTV, pencatatan digital, hingga pencocokan volume BBM yang diterima dengan volume yang tercatat terjual.

Jika pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pengalihan atau niaga solar subsidi yang bertentangan dengan ketentuan, persoalannya dapat berkembang dari sekadar masalah pelayanan SPBU menjadi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang perlu ditangani sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Nama Berinisial DA Ikut Disorot

Sorotan juga mengarah kepada seseorang berinisial DA. Berdasarkan informasi komunikasi melalui WhatsApp yang diterima redaksi, DA disebut mengaku sebagai pemilik atau pihak yang mengelola SPBU Meeto.

Informasi yang sama juga menyebut adanya hubungan keluarga antara DA dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara. Kendati demikian, informasi mengenai hubungan keluarga tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana.

Karena itu, status dan peran DA di SPBU Meeto perlu diverifikasi melalui dokumen resmi kepemilikan, pengelolaan, maupun hubungan kerja sama dengan badan usaha penyalur BBM. Klarifikasi dari DA juga penting agar pemberitaan tidak berhenti pada informasi sepihak.

Regulasi BBM Subsidi Menjadi Titik Uji

Dari sisi regulasi, solar termasuk Jenis BBM Tertentu (JBT) yang mendapatkan subsidi pemerintah. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa subsidi untuk minyak solar diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan harga jual ecerannya diperuntukkan bagi konsumen pengguna pada titik serah yang ditentukan. Perpres tersebut telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

Sementara itu, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar apabila unsur tindak pidananya terbukti. UU tersebut saat ini telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Artinya, dugaan penyimpangan tidak bisa dibuktikan hanya melalui kesaksian mengenai sulitnya memperoleh solar di SPBU. Ada sejumlah data objektif yang dapat diuji untuk mengetahui apakah distribusi BBM sesuai antara pasokan, pencatatan, penjualan, konsumen pengguna, dan stok fisik.

Pertamina dan Aparat Diminta Buka Data Distribusi

Atas munculnya dugaan tersebut, masyarakat meminta Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Kementerian ESDM serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola solar subsidi di SPBU Meeto.

Pemeriksaan idealnya tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga mencocokkan data secara berlapis, antara lain realisasi kuota yang diterima, delivery order atau dokumen penerimaan BBM, volume penjualan, stok fisik, transaksi digital, identitas konsumen pengguna, rekaman CCTV, serta pola penyaluran dalam periode tertentu.

Jika ditemukan selisih antara volume BBM yang masuk dan distribusi yang tercatat, selisih tersebut perlu ditelusuri secara konkret. Begitu pula apabila ditemukan indikasi penjualan kepada pihak yang tidak berhak atau penggunaan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, pihak berwenang dapat menentukan langkah berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

Potensi Kerugian Negara Jangan Ditebak

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah kemungkinan dampak terhadap keuangan negara. Namun, besaran kerugian negara tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan dugaan atau perkiraan.

Jika pemeriksaan menemukan indikasi penyalahgunaan dalam jumlah besar dan berlangsung dalam periode tertentu, perhitungan harus dilakukan berdasarkan data volume subsidi yang diterima, volume yang semestinya disalurkan kepada konsumen yang berhak, serta selisih penggunaan yang terbukti tidak sesuai ketentuan.

Dengan demikian, persoalan utama dalam kasus ini bukan sekadar apakah solar terlihat atau tidak terlihat di SPBU. Yang jauh lebih penting adalah rekam jejak distribusinya: berapa yang masuk, berapa yang keluar, kepada siapa dijual, dengan mekanisme apa, dan apakah seluruhnya sesuai dengan peruntukan subsidi pemerintah.

Redaksi Terbuka untuk Hak Jawab

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan di SPBU Meeto dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan hukum. Informasi dihimpun berdasarkan pemantauan lapangan, keterangan warga, serta informasi dari sejumlah sumber yang masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.

Pihak pengelola SPBU Meeto, DA, Pertamina Patra Niaga, maupun pihak lain yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, penjelasan, maupun dokumen pendukung. Redaksi terbuka memuat hak jawab dan hak koreksi secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.

Kini pertanyaan publik mengerucut pada satu hal: jika benar pasokan solar subsidi SPBU Meeto tetap masuk secara rutin, sementara masyarakat mengaku kesulitan mendapatkannya, bagaimana sebenarnya distribusi BBM tersebut berlangsung?

Jawabannya tidak seharusnya berhenti pada rumor. Data distribusi, audit, pemeriksaan lapangan, dan klarifikasi para pihak menjadi kunci untuk membuktikan apakah terdapat ketidaksesuaian atau seluruh penyaluran telah berjalan sesuai ketentuan.(Tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *