Bima – Skandal dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp1,9 miliar di tubuh PT Pegadaian bukan lagi sekadar kasus internal—ini adalah tamparan keras bagi kepercayaan publik yang selama ini digadaikan atas nama institusi negara.
Warga Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima dibuat geram. Kasus ini menyeruak ke permukaan dengan fakta-fakta yang mencengangkan, memperlihatkan dugaan praktik kotor yang sistematis dan berpotensi menyeret lebih dari sekadar “oknum”.
Listiani, karyawan Pegadaian yang justru mengaku menjadi korban, membongkar dugaan permainan gelap di balik transaksi gadai emas. Ia mengungkap bahwa dana nasabah secara misterius dialihkan ke rekening pribadi seorang agen di Desa Nipa, Julfar—tanpa persetujuan, tanpa dokumen sah, dan tanpa dasar hukum.
“Ini bukan kelalaian biasa. Ini kejahatan yang terstruktur. Saya tidak pernah menyetujui transaksi itu,” tegas Listiani dengan nada geram.
Kerugian yang ditimbulkan tidak main-main: 478 gram emas atau setara Rp834 juta lenyap begitu saja. Lebih parah lagi, hasil penelusuran rekening menunjukkan aliran dana mencurigakan mencapai Rp1,9 miliar yang ditransfer bertahap sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026—sebuah angka yang sulit dipercaya jika hanya melibatkan satu atau dua orang.
Ironisnya, korban justru berada di bawah tekanan. Listiani menghadapi risiko dikambinghitamkan atas praktik yang diduga ia sendiri tidak pernah lakukan.
“Saya dirugikan secara materi, disudutkan secara sosial, dan terancam secara hukum. Ini tidak adil,” tegasnya.
Kasus Masuk Ranah Hukum: Polisi Didesak Bertindak Cepat
Kasus ini kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian melalui SPKT Polres Bima Kota. Langkah hukum telah dimulai, namun publik mempertanyakan: seberapa serius aparat akan mengusut kasus ini?
Jika benar terjadi pengalihan dana tanpa dasar hukum, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif—melainkan dugaan tindak pidana berat yang berpotensi menyeret banyak pihak di dalam institusi.
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Turun Gunung: Ancaman Segel Total Menggema
Tekanan publik kian membesar setelah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Bima turun tangan. Mereka tidak hanya bicara—mereka bergerak.
Kantor UPC Pegadaian Ambalawi telah disegel sebagai bentuk peringatan keras. Namun itu baru permulaan.
“Kalau tidak ada transparansi dan tanggung jawab, kami pastikan kantor Pegadaian akan kami segel total. Tidak ada kompromi,” tegas Ketua SEMMI Cabang Bima, Hairul, bersama Sekretaris Arif Dermawan.
SEMMI menilai sikap diam Pegadaian sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan kejahatan di internal mereka sendiri. Mereka mengklaim telah mengantongi bukti kuat terkait aliran dana ilegal tersebut.
Tak berhenti di situ, somasi resmi telah dilayangkan kepada Direksi Pegadaian, OJK, dan Menteri BUMN. Tenggat waktu diberikan—dan jika diabaikan, gelombang aksi besar dipastikan akan meledak.
Lebih dari Sekadar Kasus: Ini Krisis Kepercayaan
Kasus ini tidak lagi berdiri sebagai persoalan lokal di Ambalawi. Ini adalah ujian serius bagi kredibilitas PT Pegadaian sebagai lembaga keuangan milik negara.
Jika dugaan ini terbukti, maka publik berhak mempertanyakan:
Apakah sistem pengawasan internal benar-benar berjalan?
Ataukah praktik-praktik gelap selama ini sengaja ditutup rapat?
Hingga berita ini diturunkan, pihak kasir maupun agen yang disebut dalam kasus belum memberikan klarifikasi. Diamnya pihak terkait justru memperkuat kecurigaan publik.
Satu hal yang pasti: kepercayaan masyarakat sedang runtuh. Dan jika tidak segera dijawab dengan transparansi dan tindakan tegas, skandal ini bisa menjadi bom waktu yang menghancurkan reputasi institusi secara keseluruhan.
Publik menunggu—bukan janji, tapi tindakan nyata.(C)
