KENDARI – KABENGGA.ID ll Skandal korupsi pengurusan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Amin terus melebar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni AT dan RM, yang perannya dianggap krusial dalam mengatur dokumen fiktif untuk melancarkan penjualan ore nikel ilegal.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, mengungkapkan bahwa tersangka RM merupakan orang kepercayaan tersangka MM (sudah ditahan lebih dulu). RM menerima miliaran rupiah dari MM untuk “melobi” berbagai pihak, termasuk AT, seorang inspektur tambang yang bertugas di Sultra.

AT, yang juga anggota tim pembinaan dan pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM pada 2022, diduga membuat dokumen palsu RKAB PT Amin 2023 seolah-olah perusahaan itu masih aktif menambang. Dokumen rekayasa tersebut bahkan disetujui oleh Kementerian ESDM RI.

“RKAB palsu itu kemudian dijual oleh MM kepada trader dengan harga 5–6 dolar AS. Dari situ, AT menerima bayaran ratusan juta rupiah, baik tunai maupun lewat transfer,” tegas Aditia.

Berdasarkan dokumen bodong tersebut, PT Amin berhasil mengalirkan sekitar 480 ribu ton ore nikel, padahal izin tambangnya sudah mati. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp233 miliar, menurut hasil audit BPKP Sultra.

“Hingga kini, total ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tandas Aditia.(redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *