KENDARI, 11 Maret 2026 – Program Mudik Gratis yang digagas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bagi masyarakat Sulawesi Tenggara diduga tercoreng praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Nusantara Kendari. Dugaan tersebut mencuat setelah Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (FISIP UHO) melakukan investigasi lapangan menyusul keluhan para calon penumpang.

Dalam investigasi tersebut, ditemukan adanya pungutan sebesar Rp12.000 per orang kepada calon penumpang dengan dalih sebagai “uang masuk pelabuhan”, meskipun tiket yang mereka gunakan merupakan tiket gratis dari program Mudik Gratis Kemenhub.

Wakil Ketua I DPM FISIP UHO, Azhar Ajira, mengatakan dirinya turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi laporan masyarakat terkait dugaan pungutan di luar ketentuan tersebut.

“Berdasarkan temuan di lapangan, calon penumpang dimintai uang sebesar Rp12.000 per tiket dengan alasan sebagai uang masuk pelabuhan. Padahal tiket tersebut merupakan bagian dari program mudik gratis dari pemerintah yang seharusnya tidak dipungut biaya apa pun,” ujar Azhar, Rabu (11/3/2026).

Ia mengungkapkan, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama tiga hari, yakni sejak 5 hingga 7 Maret 2026, dan terjadi di area loket tiket Pelabuhan Nusantara Kendari yang berada di bawah pengelolaan PT Pelindo.

Potensi Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Berdasarkan data yang dihimpun DPM FISIP UHO, total tiket yang disediakan Kemenhub dalam program Mudik Gratis di Sulawesi Tenggara mencapai 6.770 tiket untuk dua rute pelayaran, yaitu Kendari–Raha dan Kendari–Baubau.

Jika setiap tiket dipungut Rp12.000, maka potensi total uang yang terkumpul dari pungutan tersebut diperkirakan mencapai Rp81.240.000.

“Bayangkan, program yang bertujuan membantu masyarakat pulang kampung justru diduga dimanfaatkan oleh oknum sebagai ladang bisnis. Uang masuk pelabuhan seharusnya sudah termasuk dalam sistem pelayanan resmi, apalagi ini program gratis dari pemerintah,” tegas Azhar.

Ia menambahkan, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat, terutama mahasiswa dan warga dengan kondisi ekonomi terbatas yang memanfaatkan program mudik gratis untuk pulang ke kampung halaman.

Salah seorang calon penumpang yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut saat diminta membayar uang masuk pelabuhan ketika hendak menukarkan tiket.

“Kami kira karena ini tiket gratis dari pemerintah, tidak ada biaya lagi. Tapi ternyata tetap diminta bayar saat antre di pelabuhan,” ungkapnya.

Berpotensi Dijerat Pasal Pemerasan

DPM FISIP UHO menilai praktik pungutan liar tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan berpotensi dijerat dengan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mengacu pada Pasal 368 ayat (1) KUHP, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu, praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

“Pungutan dengan dalih apa pun di luar ketentuan resmi adalah pelanggaran hukum. Apalagi ini terjadi di area yang dikelola BUMN dan menyangkut program pemerintah pusat. Ini jelas mencederai kepercayaan publik,” tegas Azhar.

Desak Investigasi dan Evaluasi

Atas temuan tersebut, DPM FISIP UHO menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, antara lain:

  1. Mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pungutan liar di Pelabuhan Nusantara Kendari.
  2. Meminta PT Pelindo selaku pengelola kawasan pelabuhan melakukan audit internal serta membuka hasil pengawasan di area loket tiket.
  3. Mendorong Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi mekanisme distribusi tiket dan pengawasan program mudik gratis agar kejadian serupa tidak terulang.
  4. Mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan pungutan tidak resmi dalam pelayanan publik.

“Jika terbukti ada oknum yang terlibat, kami meminta agar diproses secara hukum tanpa kompromi. Praktik pungli seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak citra program pemerintah,” pungkas Azhar.

DPM FISIP UHO menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan praktik pungutan liar di ruang pelayanan publik.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *