BOMBANA — Pembangunan Kantor Pos Jaga Satuan Radar di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, diduga tidak berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2025 tersebut kini menjadi sorotan publik.
Gerakan Aktivis Muda Nusantara (GAMN) menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ketua GAMN, La Ode Hasidar, mengungkapkan bahwa pembangunan Kantor Pos Jaga Satuan Radar Bombana yang berlokasi di lahan Padang Pajjongang itu menggunakan anggaran daerah sebesar Rp310.000.000.
Menurutnya, pekerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh CV Harapan Baru Nusantara dengan masa kontrak selama 32 hari kalender, terhitung sejak 29 November 2025 hingga 31 Desember 2025.
Namun, persoalan mencuat setelah adanya pernyataan dari Ketua DPRD Bombana, Iskandar, yang menyebut bahwa pihak DPRD tidak mengetahui dan tidak pernah membahas anggaran pembangunan proyek tersebut.
“Jika benar pembangunan itu tidak pernah dibahas bersama DPRD, maka patut diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar La Ode Hasidar.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah wajib dibahas dan disepakati bersama DPRD dalam proses penganggaran.
Karena itu, menurut GAMN, menjadi pertanyaan besar apabila terdapat proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara namun tidak diketahui maupun dibahas oleh DPRD, terlebih nilai anggarannya mencapai ratusan juta rupiah.
“Hal ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek tersebut, termasuk kemungkinan adanya intervensi terhadap dinas teknis yang menangani pekerjaan,” lanjutnya.
Atas dasar itu, GAMN mengaku telah melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Kantor Pos Jaga Satuan Radar Bombana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Dalam laporan tersebut, GAMN mencantumkan Bupati Bombana dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bombana sebagai pihak terlapor.
GAMN mendesak Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran proyek tersebut.
“Ini penting karena menyangkut penggunaan keuangan negara agar tidak digunakan secara sewenang-wenang,” tegasnya.
GAMN juga menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga persoalan ini menjadi terang dan pihak-pihak yang diduga terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(redaksi).
