Deli Serdang, Kabengga.Id.– Dugaan skandal alih fungsi lahan kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, puluhan rumah dilaporkan berdiri di atas lahan sawah produktif di Dusun II, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal—tanpa izin resmi.

Temuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM KCBI Deli Serdang mengungkap sedikitnya 24 unit rumah telah dibangun di kawasan yang diduga merupakan lahan pertanian aktif. Ironisnya, bangunan tersebut diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin alih fungsi lahan.

Ketua DPC LSM KCBI Deli Serdang, Sarman, menilai kondisi ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan lahan pangan, sekaligus memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan pemerintah setempat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika benar tidak ada izin, maka ini adalah bentuk alih fungsi ilegal yang berpotensi merusak ketahanan pangan daerah,” tegas Sarman.

Ia mengingatkan bahwa alih fungsi lahan sawah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam regulasi tersebut, perubahan fungsi lahan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum dan harus melalui prosedur serta persyaratan yang ketat, termasuk penyediaan lahan pengganti.

Menurutnya, kemunculan puluhan rumah di atas lahan sawah produktif tanpa kejelasan izin patut diduga bukan sekadar kelalaian, melainkan berpotensi adanya pembiaran.

“Pertanyaannya, bagaimana mungkin puluhan rumah bisa berdiri tanpa terdeteksi? Di mana fungsi pengawasan pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait?” ujarnya.

Sarman juga menegaskan bahwa Deli Serdang merupakan salah satu daerah penyangga utama produksi pangan di Sumatera Utara. Jika alih fungsi lahan seperti ini terus dibiarkan, maka dampaknya bisa serius terhadap keberlangsungan produksi pangan di masa depan.

LSM KCBI, lanjutnya, tidak akan tinggal diam. Pihaknya berkomitmen untuk terus menelusuri kasus ini, termasuk mengumpulkan data dan bukti tambahan guna membuka kemungkinan pelaporan ke aparat penegak hukum.

“Kami mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan. Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah setempat terkait keberadaan puluhan rumah di atas lahan sawah tersebut.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *