KENDARI, KABENGGA.ID (26 Oktober 2026). – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO) resmi memasukkan Surat Pemberitahuan Aksi (SPA) ke Polresta Kendari. Langkah ini menjadi awal rangkaian demonstrasi berjilid-jilid untuk mendorong penegakan hukum terhadap PT SHES, yang diduga menambang nikel di luar kawasan IUP di Kecamatan Lasolo (Blok Marombo) dan Kecamatan Landawe, Kabupeten Konawe Utara.
Beberapa permasalahan yang di desak untuk diproses oleh BEM Fakultas Hukum UHO berkaitan dengan adanya kawasan hutan yang dibuka lebar, kubangan bekas galian yang menganga, dua ekskavator berlogo PT SHES terparkir di lokasi, dan jalan hauling yang dipakai berada di dalam wilayah IUP PT Bosowa Mining.
Ketua BEM FH UHO, Saleh Salahudin, menegaskan bahwa aksi ini hanyalah permulaan. “Kami sudah masukkan SPA ke Polresta Kendari. Aksinya akan berlangsung tertib dan sesuai aturan, tapi ini baru jilid pertama. Bukaan hutan, kubangan galian, alat berat, sampai jalan hauling, semuanya kelihatan. Kalau Polda dan Kejati Sultra masih diam, wajar publik bertanya: ada apa sebenarnya? Kami akan turun berjilid-jilid sampai ada langkah hukum yang nyata,” tegasnya.
BEM FH UHO mendesak Polda Sultra dan Kejati Sultra segera memeriksa Direktur Utama PT Bosowa Mining, menelusuri kepemilikan dua ekskavator PT SHES, memastikan legalitas jalan hauling, serta memeriksa dokumen pengangkutan ore nikel dan menghitung potensi kerugian negara. Jika terbukti ada pelanggaran, aktivitas harus dihentikan dan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat bila ada, diproses sesuai alat bukti yang sah.
Menteri Advokasi BEM FH UHO, Rimba, menjelaskan bahwa jika dugaan ini benar, jeratan hukumnya berlapis dan tidak berhenti di operator alat berat. Menurutnya, penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar berdasarkan UU Minerba. Pihak yang menampung, mengangkut, atau menjual mineral dari kegiatan tanpa izin juga dapat dipidana, sementara pembukaan kawasan hutan secara ilegal diancam penjara 3 sampai 15 tahun berdasarkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Setiap ton ore yang keluar tanpa dasar hukum berarti ada royalti, pajak, dan PNBP yang diduga tidak masuk ke kas negara. Itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi, bahkan pencucian uang kalau hasilnya disamarkan. Jadi jangan hanya berhenti di pelaku lapangan. Pemodal, penguasa alat berat, dan siapa pun yang diduga memfasilitasi juga harus diperiksa,” ujar Rimba.
BEM FH UHO menegaskan seluruh rangkaian aksi akan berlangsung damai, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh pernyataan di atas merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.
