MUNA, KABENGGA.ID.(25 Oktober 2026). — Dugaan penyalahgunaan dan ketidaksesuaian dalam pengelolaan serta penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU PT Silfianda Energy, Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, menjadi sorotan mahasiswa dan pemuda Sulawesi Tenggara.

Reyhan, selaku Jenderal Lapangan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti dugaan tersebut melalui pemeriksaan yang menyeluruh, profesional, dan berdasarkan bukti.

Menurut Reyhan, tata kelola distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi, merupakan persoalan penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta penggunaan subsidi yang disediakan negara. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditelusuri secara serius agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak melihat persoalan ini secara parsial. Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM, seluruh mekanisme harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pencatatan, penyaluran, hingga pengawasan di SPBU,” tegas Reyhan.

DESAK PEMERIKSAAN MENYELURUH

Reyhan meminta Ditreskrimsus Polda Sultra memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan SPBU PT Silfianda Energy apabila terdapat dasar yang cukup sesuai prosedur hukum.

Pemeriksaan tersebut, menurutnya, perlu mencakup kesesuaian stok dan volume penyaluran BBM, pencatatan transaksi, mekanisme distribusi BBM bersubsidi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta pelaksanaan pengawasan internal.

Ia menilai penelusuran tidak semestinya hanya berfokus pada petugas operasional di lapangan. Apabila ditemukan indikasi persoalan yang berkaitan dengan sistem pengelolaan, pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab juga perlu diperiksa sesuai peran masing-masing.

“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Sultra bekerja secara profesional. Telusuri seluruh alur distribusinya, periksa dokumen dan pencatatannya, serta lakukan audit atau pemeriksaan terhadap data penyaluran BBM apabila diperlukan,” ujar Reyhan.

Ia menegaskan, apabila proses penyelidikan menemukan bukti adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, Reyhan juga mengingatkan bahwa setiap proses penanganan perkara harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan kepada publik, menurutnya, perlu diuji melalui mekanisme hukum dan tidak boleh langsung dianggap sebagai kesimpulan atas kesalahan pihak tertentu.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta hukum bekerja. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka sesuai ketentuan. Tetapi jika ditemukan bukti pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai hukum,” tegasnya.

DISTRIBUSI BBM JADI PERHATIAN PUBLIK

Reyhan menyebut masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana distribusi BBM, terutama BBM bersubsidi, dikelola dan diawasi. Sebab, penyaluran subsidi harus berjalan sesuai ketentuan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Ia mendorong masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan agar menyampaikannya secara bertanggung jawab kepada pihak berwenang, disertai data atau bukti yang dapat diverifikasi.

Menurutnya, pengawasan publik dapat menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi. Namun, penyampaian informasi tetap harus menghindari penyebaran kabar yang belum terverifikasi maupun tuduhan yang tidak didukung bukti.

“Kami ingin distribusi BBM berjalan sesuai aturan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa pengelolaannya diawasi dan setiap laporan yang memiliki dasar ditindaklanjuti secara profesional,” katanya.

INGATKAN PENEGAKAN HUKUM TAK BOLEH SELEKTIF

Dalam pernyataannya, Reyhan juga meminta aparat menelusuri persoalan secara utuh apabila pemeriksaan nantinya menemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Ia menekankan pentingnya pemeriksaan berdasarkan kewenangan, tanggung jawab, dan bukti yang ditemukan, bukan semata-mata berdasarkan posisi seseorang dalam struktur pengelolaan SPBU.

“Jangan sampai kalau ada persoalan, hanya operator yang diperiksa, sementara pihak yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab pengawasan tidak ditelusuri. Kami meminta aparat memeriksa semuanya secara objektif berdasarkan bukti,” ujarnya.

Reyhan mengatakan, tekanan mahasiswa dan pemuda yang dibangun melalui aksi maupun penyampaian aspirasi akan diarahkan untuk mendorong transparansi, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban publik.

Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar aparat berwenang memberikan kejelasan atas dugaan yang disampaikan.

AKSI DI POLDA SULTRA DIJADWALKAN 27 OKTOBER

Sebagai bagian dari upaya mengawal persoalan tersebut, Reyhan menyampaikan bahwa aksi mahasiswa dan pemuda dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, dengan tujuan Polda Sulawesi Tenggara dan titik kumpul di depan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO).

Aksi tersebut direncanakan sebagai sarana penyampaian aspirasi untuk meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap dugaan penyaluran BBM di SPBU PT Silfianda Energy.

Reyhan memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan persoalan melalui jalur konstitusional. Ia berharap aparat memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan atau informasi yang disampaikan, sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara serius dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika tidak, sampaikan hasil penanganannya agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tutup Reyhan.

Hingga berita ini disusun, materi yang disampaikan berfokus pada tuntutan Reyhan agar dugaan tersebut diperiksa. Belum terdapat keterangan atau hasil pemeriksaan resmi dari Ditreskrimsus Polda Sultra maupun klarifikasi dari pihak pengelola SPBU PT Silfianda Energy dalam bahan berita yang diterima redaksi.

KABENGGA.ID akan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak SPBU PT Silfianda Energy maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *