KENDARI – Setelah sempat diwarnai polemik dan sorotan publik, Deny Zainal akhirnya resmi menghirup udara bebas. Ia dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari, Minggu (21/12/2025).
Pembebasan Deny Zainal disambut positif oleh tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum Deny, Jushriman, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Rutan Kendari atas proses pembebasan kliennya yang berjalan sesuai prosedur.
“Hari ini klien kami, Deny Zainal, telah dibebaskan dari Rutan Kendari. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas II A Kendari serta Kepala Pelayanan Tahanan,” ujar Jushriman kepada awak media.
Terkait polemik yang sebelumnya sempat mencuat ke ruang publik, Jushriman menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lebih dari kesalahpahaman komunikasi antara pihak kuasa hukum dengan salah satu staf Rutan Kendari.
Menurutnya, permasalahan itu telah diselesaikan secara baik melalui dialog dan koordinasi, sehingga tidak lagi menyisakan konflik maupun polemik lanjutan.
“Semua sudah kami luruskan. Tidak ada persoalan yang berlarut-larut,” tegasnya.
Sebagai bentuk itikad baik sekaligus dorongan perbaikan institusional, pihak kuasa hukum Deny Zainal juga berencana menyampaikan masukan dan saran resmi kepada Kepala Rutan Kendari.
Masukan tersebut, kata Jushriman, dimaksudkan untuk memperkuat kualitas pelayanan dan tata kelola rutan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Ini bukan untuk menyalahkan siapa pun, melainkan sebagai kontribusi agar pelayanan di Rutan Kendari semakin profesional dan akuntabel,” pungkasnya.(redaksi).
