MUNA BARAT, SULAWESI TENGGARA,KABENGGA.ID. — Sawal Petrus menegaskan keberatan atas penggunaan nama dirinya oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan aksi demonstrasi maupun penerbitan rilis berita yang berkaitan dengan dugaan penemuan rambut dalam makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat.
Sawal Petrus menyatakan bahwa penggunaan nama dirinya dalam kegiatan maupun pemberitaan tersebut, apabila dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, bukan merupakan bentuk keterlibatan atau dukungan pribadi darinya terhadap persoalan yang diangkat.
Ia menegaskan bahwa setiap pencantuman nama seseorang dalam aksi demonstrasi, pernyataan sikap, maupun rilis berita seharusnya dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan persetujuan yang jelas, serta tidak menimbulkan kesan seolah-olah orang yang bersangkutan menjadi penggagas, penanggung jawab, atau pihak yang mendukung suatu kegiatan.
“Saya menegaskan bahwa nama saya tidak boleh digunakan secara sepihak untuk kepentingan aksi demonstrasi ataupun penerbitan rilis berita tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya. Saya meminta agar setiap pihak menghormati hak pribadi saya dan tidak mengatasnamakan diri saya dalam persoalan yang tidak pernah saya setujui,” tegas Sawal Petrus.
Menurutnya, persoalan dugaan penemuan rambut di SPPG Kecamatan Lawa merupakan isu yang perlu disikapi secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, pengangkatan isu tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mencantumkan atau membawa nama seseorang tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Sawal Petrus juga meminta pihak-pihak yang telah atau sedang menggunakan namanya agar memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pencantuman nama tersebut, dalam konteks kegiatan apa nama itu digunakan, serta untuk kepentingan apa nama tersebut dicantumkan.
Apabila terbukti terdapat penggunaan nama tanpa persetujuan, ia meminta agar pihak terkait segera menghentikan penggunaan tersebut, melakukan koreksi terhadap informasi yang telah disebarluaskan, serta memberikan klarifikasi kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai posisi dan keterlibatannya.
Ia turut mengimbau media, kelompok mahasiswa, organisasi, maupun pihak lainnya untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang namanya dicantumkan sebelum menerbitkan berita atau menyebarkan pernyataan yang dapat menimbulkan persepsi tertentu di tengah masyarakat.
“Jangan sampai nama seseorang dicatut untuk kepentingan tertentu tanpa adanya komunikasi dan persetujuan. Setiap orang berhak menentukan keterlibatannya sendiri, termasuk dalam aksi demonstrasi dan penyampaian pendapat di ruang publik,” lanjutnya.
Sawal Petrus menegaskan bahwa langkah klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan informasi, menjaga nama baik, serta mencegah timbulnya kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sawal Petrus menegaskan bahwa segala bentuk aksi demonstrasi, pernyataan sikap, atau rilis berita yang mencantumkan namanya terkait dugaan penemuan rambut di SPPG Kecamatan Lawa harus terlebih dahulu dikonfirmasi kepadanya. Pencantuman nama tersebut tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai bukti keterlibatan, dukungan, ataupun tanggung jawab dirinya terhadap kegiatan atau pemberitaan yang dimaksud.
