KENDARI ,KABENGGA.ID. — Laode Muh Syawal penanggung jawab menyatakan bahwa pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) agar segera menindaklanjuti temuan terkait pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2026. Desakan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi pengelolaan anggaran daerah dan upaya mendorong agar setiap penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi dalam LHP BPK RI TA 2026 yang menjadi dasar desakan tersebut, terdapat dugaan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di Dinas Kesehatan Kolaka Utara dengan nilai sebesar Rp527.923.583. Selain itu, terdapat persoalan keterlambatan penyelesaian tiga paket pekerjaan dengan nilai sebesar Rp489.935.406 yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk memastikan apakah kewajiban pengembalian atau penyetoran ke kas negara telah dipenuhi sesuai ketentuan. Kedua persoalan ini, menurut kami, tidak boleh berhenti sebatas catatan administratif dalam laporan pemeriksaan, tetapi harus ditindaklanjuti secara serius untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara.

Atas dasar itu, kami mendesak Kejati Sultra dan Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara guna meminta penjelasan mengenai tanggung jawabnya dalam pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan tersebut. Kami juga meminta aparat penegak hukum menelusuri peran kontraktor pelaksana dari tiga paket pekerjaan dimaksud, terutama terkait dugaan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah agar seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan ini, kami akan membangun posko percepatan pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara. Posko tersebut akan menjadi pusat konsolidasi, pengumpulan informasi, serta pengawalan aspirasi agar desakan kepada aparat penegak hukum tidak berhenti sebagai pernyataan di ruang publik. Bagi kami, keberadaan posko ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa persoalan yang menyangkut penggunaan anggaran negara mendapat perhatian dan tindak lanjut yang jelas dari lembaga berwenang.

Kami tidak ingin temuan pemeriksaan yang berkaitan dengan uang rakyat hanya menjadi dokumen yang tersimpan tanpa kejelasan penyelesaian. Oleh karena itu, kami meminta Kejati Sultra dan Polda Sultra memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, menelusuri fakta-fakta yang ada, serta menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu. Namun, seluruh dugaan tetap harus diuji melalui proses hukum yang objektif agar penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta, bukan sekadar tuduhan.

“Pengawalan ini akan terus dilakukan sampai terdapat kejelasan atas tindak lanjut temuan tersebut. Kami akan terus mendorong agar Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara dan kontraktor pelaksana yang berkaitan dengan persoalan ini segera dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Bagi kami, komitmen terhadap pemberantasan penyimpangan anggaran harus dibuktikan melalui tindakan nyata, sebab setiap rupiah uang negara menyangkut kepentingan masyarakat dan tidak boleh dibiarkan”, Tutupnya.(redalsi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *