.KENDARI, SULAWESI TENGGARA,KABENGGA.ID.(10 Oktober 2026). โ€” Sentra Advokasi Rakyat Sulawesi Tenggara (SAR Sultra) menyatakan akan melaporkan PT Kelompok Delapan Indonesia (PT KDI) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mendesak pemerintah pusat mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap kaidah pertambangan yang baik, khususnya aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta mengambil tindakan tegas hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) apabila terpenuhi dasar hukum yang berlaku.

Desakan tersebut menyusul insiden kecelakaan kerja di wilayah operasional PT KDI, Blok A, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, pada 22 September 2026, yang mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia akibat longsor.

SAR Sultra menilai peristiwa yang merenggut nyawa empat pekerja tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah. Terlebih, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada SAR Sultra, hasil investigasi Inspektur Tambang mengategorikan insiden tersebut sebagai kecelakaan kerja fatalitas (fatality), sementara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara (Disnaker Sultra) menyatakan bahwa PT KDI terbukti melakukan pelanggaran K3.

Temuan tersebut, menurut SAR Sultra, harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar keselamatan kerja, pengendalian risiko longsor, serta kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan.

HASIL INVESTIGASI HARUS DITINDAKLANJUTI DENGAN SANKSI TEGAS

Koordinator SAR Sultra, Bung Daud, menegaskan bahwa insiden yang menewaskan empat pekerja tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif tanpa evaluasi serius terhadap tanggung jawab perusahaan.

Menurutnya, ketika hasil investigasi menyebut insiden tersebut sebagai kecelakaan kerja fatalitas dan Disnaker Sultra menyatakan adanya pelanggaran K3, pemerintah harus memastikan seluruh temuan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku.

โ€œEmpat pekerja meninggal dunia dalam insiden longsor di wilayah operasional PT KDI. Berdasarkan informasi yang kami terima, Inspektur Tambang mengategorikan kejadian ini sebagai kecelakaan kerja fatalitas, sementara Disnaker Sultra menyatakan PT KDI terbukti melanggar K3. Ini persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban,โ€ tegas Bung Daud.

Ia menambahkan, keselamatan pekerja merupakan kewajiban mendasar perusahaan pertambangan. Karena itu, setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

SAR SULTRA AKAN LAPORKAN PT KDI KE KEMENTERIAN ESDM

Sebagai tindak lanjut, SAR Sultra akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian ESDM RI untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan PT KDI dalam menjalankan kegiatan pertambangan.

SAR Sultra juga akan mendesak pemerintah pusat menelusuri hasil investigasi kecelakaan kerja, temuan pelanggaran K3, serta tanggung jawab perusahaan dalam menerapkan prinsip kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).

Menurut SAR Sultra, tragedi yang menewaskan empat pekerja harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan penegakan aturan keselamatan pertambangan di Sulawesi Tenggara.

โ€œKami akan melaporkan PT KDI ke Kementerian ESDM dan mendesak agar hasil investigasi serta temuan pelanggaran K3 dijadikan bahan evaluasi dalam penentuan sanksi terhadap perusahaan. Kami mendukung penuh pencabutan IUP PT KDI apabila pelanggaran yang ditemukan memenuhi dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi tersebut,โ€ ujar Bung Daud.

DESAK PENCABUTAN IUP PT KDI

SAR Sultra menegaskan dukungannya terhadap pencabutan IUP PT KDI apabila hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum menunjukkan bahwa perusahaan memenuhi persyaratan hukum untuk dikenai sanksi pencabutan izin.

SAR Sultra menilai bahwa sanksi terhadap perusahaan pertambangan harus mempertimbangkan tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keselamatan dan perlindungan pekerja.

Bagi SAR Sultra, insiden yang menewaskan empat pekerja bukan sekadar persoalan kecelakaan kerja, melainkan juga momentum untuk menguji keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan keselamatan pertambangan.

โ€œJangan sampai nyawa pekerja hanya menjadi catatan dalam laporan investigasi, sementara pertanggungjawaban perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk pencabutan IUP, maka pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas. Keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan demi kepentingan produksi dan keuntungan perusahaan,โ€ tegasnya.

MINTA TRANSPARANSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Selain mendesak pencabutan IUP, SAR Sultra meminta agar hasil investigasi kecelakaan kerja, temuan pelanggaran K3, serta tindak lanjut penjatuhan sanksi disampaikan secara transparan kepada publik dan keluarga korban.

SAR Sultra juga mendorong koordinasi antara Kementerian ESDM, Inspektur Tambang, dan Disnaker Sultra sesuai kewenangan masing-masing agar seluruh aspek keselamatan kerja dan kepatuhan perusahaan diperiksa secara menyeluruh.

SAR Sultra menegaskan akan mengawal proses pelaporan kepada Kementerian ESDM serta terus menyuarakan tuntutan pencabutan IUP PT KDI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi SAR Sultra, penegakan hukum atas dugaan dan temuan pelanggaran K3 harus berorientasi pada pertanggungjawaban, perlindungan pekerja, dan pencegahan agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *