Birokrat senior Muhammad Said Didu melontarkan peringatan keras kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dugaan terjadinya “kudeta sunyi” di tubuh pemerintahan. Peringatan itu disampaikan Said Didu melalui serangkaian unggahan di akun X miliknya sepanjang Jumat hingga Minggu (12–14/12/2025).

Dalam tiga unggahan tersebut, mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu menyoroti sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilainya kerap bertindak sepihak dan melampaui kewenangan presiden. Said Didu menyebut Kapolri “banyak tingkah” karena membuat kebijakan sendiri meski bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu yang disorot adalah terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga. Kebijakan ini dinilai bertabrakan langsung dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

“MK melarang polisi aktif pegang jabatan sipil, tapi Kapolri justru membuat keputusan sendiri yang membolehkan. Ini melawan konstitusi,” tegas Said Didu.

Tak hanya itu, Said Didu juga mengkritik langkah Kapolri yang lebih dulu membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri internal, padahal Presiden Prabowo telah menyatakan akan membentuk Tim Reformasi Polri yang bersifat independen.

“Presiden mau bentuk Tim Reformasi Polri, Kapolri malah mendahului dengan membentuk tim sendiri. Ini bukan sekadar mendahului, tapi terkesan menantang otoritas presiden,” ujarnya.

Dalam unggahan bernada satir, Said Didu bahkan menyindir seolah Kapolri bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. “Dilarang konstitusi, dia langgar. Presiden mau ambil kebijakan, dia buat sendiri. Sepertinya tinggal menunggu SK mengangkat dirinya sebagai Presiden,” tulisnya.

Said Didu pun secara terbuka mempertanyakan kendali kekuasaan Presiden Prabowo.
“Apakah Bapak Presiden secara de jure dan de facto masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia? Ataukah ‘kudeta sunyi’ sedang berjalan cepat?” tulisnya.

Diketahui, Kapolri membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025 dengan 52 anggota, seluruhnya berasal dari internal Polri. Tim ini dipimpin Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana.

Sementara itu, Presiden Prabowo kemudian membentuk Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Keppres Nomor 122/P Tahun 2025. Tim ini dipimpin mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan beranggotakan sembilan tokoh nasional, termasuk Mahfud MD.

Dua kebijakan yang disorot Said Didu—pembentukan tim reformasi internal Polri dan aturan rangkap jabatan—dinilai sebagai sinyal kuat pelemahan prinsip negara hukum serta potensi pembangkangan terhadap otoritas sipil.

“Ini bukan sekadar soal kebijakan. Ini soal arah kekuasaan dan supremasi konstitusi,” pungkas Said Didu.Tribun,news/Kabengga.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *