Bombana – Dugaan praktik jual beli bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) mencuat di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Ketua LSM Pribumi, Ansar A, secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana untuk segera menindaklanjuti indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan pertanian tersebut.
Ansar mengungkapkan, pihaknya menemukan kejanggalan serius di lapangan. Sejumlah kelompok tani yang secara resmi mengajukan permohonan bantuan justru tidak menerima alsintan, sementara kelompok lain yang tidak pernah mengajukan permohonan malah memperoleh bantuan berupa hand traktor roda dua.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ada dugaan kuat terjadi permainan dalam proses penyaluran bantuan alsintan kepada kelompok tani tertentu,” kata Ansar kepada kabengga.id minggu 14/12/25.
Menurutnya, bantuan alsintan tersebut bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) APBD yang disebut berasal dari aspirasi salah satu partai politik di Kabupaten Bombana. Namun dalam pelaksanaannya, penyaluran bantuan dinilai tidak sesuai dengan regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Pertanian.
“Kami menduga bantuan ini telah keluar dari jalur semestinya. Jika benar ada praktik jual beli atau pengondisian penerima, maka ini jelas melanggar aturan dan berpotensi pidana,” tegas Ansar.
Lebih lanjut Ansar, meminta Kejari Bombana serius dan transparan mengusut dugaan penyimpangan tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengusulan, penetapan, hingga distribusi bantuan alsintan.
Ia juga menegaskan, apabila tidak ada respons dan langkah hukum konkret dari Kejari Bombana, pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Jika kasus ini tidak ditangani secara serius di Bombana, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bombana maupun Kejari Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(redaksi).
