KENDARI — Sebanyak 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara menerima Remisi Khusus Natal 2025. Pengurangan masa hukuman ini hanya diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, setelah melalui proses verifikasi berlapis di lapas dan rutan se-Sultra.

Dari total 73 WBP beragama Kristen yang terdata, hanya 41 orang yang dinyatakan lolos persyaratan. Data tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sulardi, dalam keterangan resminya, Rabu (25/12/2025).

“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Sulardi.

Seleksi Ketat: Siapa yang Berhak Dapat Remisi?

Sulardi menjelaskan, besaran remisi diberikan secara berjenjang sesuai masa hukuman yang telah dijalani, yakni:

15 hari bagi narapidana dengan masa pidana 6–12 bulan

1 bulan bagi narapidana yang telah menjalani hukuman 12 bulan atau lebih

Remisi dinyatakan hanya diberikan kepada warga binaan yang:

tidak terlibat pelanggaran disiplin

mengikuti pembinaan secara konsisten

memenuhi seluruh kelengkapan administratif

Pada Natal tahun ini, seluruh penerima hanya mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Tidak ada narapidana yang menerima RK II atau langsung bebas.

Sebaran Penerima Remisi di 8 Lapas dan Rutan

Penerima remisi tersebar di delapan unit pelaksana teknis pemasyarakatan:

Lapas Kelas IIA Kendari

Lapas Kelas IIA Baubau

Lapas Perempuan Kelas III Kendari

LPKA Kelas II Kendari

Rutan Kelas IIA Kendari

Rutan Kelas IIB Kolaka

Rutan Kelas IIB Raha

Rutan Kelas IIB Unaaha

Di Lapas Kelas IIA Kendari, misalnya, dari 19 WBP yang diajukan, hanya 14 orang yang dinyatakan memenuhi syarat setelah diverifikasi.

“Semoga remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan,” kata Kalapas Kendari, Mukhtar.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *