KENDARI — Sebanyak 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara menerima Remisi Khusus Natal 2025. Pengurangan masa hukuman ini hanya diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, setelah melalui proses verifikasi berlapis di lapas dan rutan se-Sultra.
Dari total 73 WBP beragama Kristen yang terdata, hanya 41 orang yang dinyatakan lolos persyaratan. Data tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sulardi, dalam keterangan resminya, Rabu (25/12/2025).
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Sulardi.
Seleksi Ketat: Siapa yang Berhak Dapat Remisi?
Sulardi menjelaskan, besaran remisi diberikan secara berjenjang sesuai masa hukuman yang telah dijalani, yakni:
15 hari bagi narapidana dengan masa pidana 6–12 bulan
1 bulan bagi narapidana yang telah menjalani hukuman 12 bulan atau lebih
Remisi dinyatakan hanya diberikan kepada warga binaan yang:
tidak terlibat pelanggaran disiplin
mengikuti pembinaan secara konsisten
memenuhi seluruh kelengkapan administratif
Pada Natal tahun ini, seluruh penerima hanya mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Tidak ada narapidana yang menerima RK II atau langsung bebas.
Sebaran Penerima Remisi di 8 Lapas dan Rutan
Penerima remisi tersebar di delapan unit pelaksana teknis pemasyarakatan:
Lapas Kelas IIA Kendari
Lapas Kelas IIA Baubau
Lapas Perempuan Kelas III Kendari
LPKA Kelas II Kendari
Rutan Kelas IIA Kendari
Rutan Kelas IIB Kolaka
Rutan Kelas IIB Raha
Rutan Kelas IIB Unaaha
Di Lapas Kelas IIA Kendari, misalnya, dari 19 WBP yang diajukan, hanya 14 orang yang dinyatakan memenuhi syarat setelah diverifikasi.
“Semoga remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan,” kata Kalapas Kendari, Mukhtar.(redaksi).
