Buton – Kabengga.id (9 Januari 2026) ll
Aroma ketidakberesan mencuat dari Desa Tumada, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton. Proses rekrutmen karyawan dapur pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat menuai sorotan tajam warga yang menilai mekanismenya tertutup, tidak transparan, dan berpotensi mengabaikan hak masyarakat lokal.

Berdasarkan penelusuran awal serta dokumen pengaduan yang diterima redaksi, rekrutmen tenaga kerja diduga dilakukan tanpa pengumuman terbuka kepada publik. Kriteria penerimaan pun tidak disosialisasikan secara jelas. Ironisnya, sejumlah posisi umum—mulai dari juru masak, tenaga pengemasan, hingga sopir—justru diisi oleh tenaga kerja dari luar wilayah satuan pelayanan.

Kondisi ini memicu kekecewaan warga. Mereka menilai praktik tersebut bertolak belakang dengan semangat program pemenuhan gizi nasional yang seharusnya tidak hanya memastikan kecukupan nutrisi, tetapi juga memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar lokasi program.

Dalam dokumen pengaduannya, warga turut mengutip sejumlah dasar hukum, antara lain Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak setiap warga negara atas pekerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan prinsip pemberdayaan dan partisipasi masyarakat desa.

Dokumen tersebut juga secara tegas mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan klarifikasi, evaluasi menyeluruh, hingga audit administratif terhadap proses rekrutmen di SPPG Desa Tumada. Warga meminta agar ke depan, mekanisme perekrutan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan memprioritaskan warga lokal.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola SPPG Desa Tumada, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Buton, serta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Hak jawab dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan.

Jika tidak segera ditangani secara transparan, persoalan ini dikhawatirkan dapat memicu kecemburuan sosial dan merusak kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pelayanan gizi di tingkat desa. Dugaan tersebut, bagaimanapun, masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang./AR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *