Kendari – Kabengga. id ll Perusahaan perkebunan PT Merbau diduga mengingkari perjanjian pembayaran hasil plasma dengan masyarakat di sejumlah kecamatan di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Dugaan tersebut diungkap Ketua Figur Sultra, Yopin, yang menilai praktik ini telah merugikan ribuan warga.

Yopin menjelaskan, sejak awal ada komitmen pembagian hasil plasma sebesar 80 persen untuk perusahaan dan 20 persen untuk masyarakat, dengan sistem pembayaran setiap bulan. Namun, kenyataannya warga hanya menerima antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu dalam setahun.

“ini jelas membodohi masyarakat,” tegas Yopin
Ia menyebut, kondisi tersebut menimpa warga di Kecamatan Landono, Mowila, Sabulakoa, dan Ranomeeto Barat, yang sebagian besar menggantungkan hidup dari program plasma.

Atas dugaan pelanggaran ini, Figur Sultra bersama perwakilan masyarakat bersepakat membawa persoalan ke ranah hukum. Mereka mengaku telah menyiapkan laporan resmi ke Mabes Polri dan mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan.

‘Harapan kami, kasus ini ditindaklanjuti secara serius agar masyarakat memperoleh haknya sesuai perjanjian awal,” tambah Yopin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Merbau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *