Kendari, Kabenggaid.(9 Oktober 2026). — Sentra Advokasi Rakyat Sulawesi Tenggara (SAR Sultra) menyoroti hasil investigasi kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah operasional PT Kelompok Delapan Indonesia (PT KDI) yang mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia.
Hasil investigasi lapangan Tim Investigasi Disnaker Sultra mengonfirmasi adanya pelanggaran terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kerja tersebut.
Sebagai tindak lanjut, PT KDI telah menjalani sanksi berupa penghentian sementara aktivitas perusahaan. Disnaker Sultra juga menekankan agar pihak perusahaan memenuhi hak-hak para pekerja korban kecelakaan kerja.
Namun, bagi SAR Sultra, penghentian sementara aktivitas tidak boleh menjadi akhir dari proses penanganan kasus tersebut. Temuan pelanggaran K3 yang telah dikonfirmasi melalui investigasi harus menjadi dasar bagi pemerintah dan instansi berwenang untuk memberikan sanksi yang lebih tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran serta akibat yang ditimbulkan.
Atas dasar itu, SAR Sultra mendesak agar PT KDI diberikan sanksi lebih berat hingga pada pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perusahaan dinyatakan tidak lagi memenuhi persyaratan keselamatan dan kewajiban operasional pertambangan.
SAR Sultra menilai bahwa keselamatan pekerja merupakan bagian fundamental dalam kegiatan pertambangan. Hilangnya nyawa pekerja tidak boleh dipandang sebatas sebagai kecelakaan kerja biasa, melainkan harus menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen, penerapan K3, SOP, kondisi area kerja, serta pengendalian risiko di lingkungan PT KDI.
Selain persoalan sanksi, SAR Sultra juga mendesak agar seluruh hak pekerja korban dan keluarga korban dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
SAR Sultra menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus PT KDI dan mendorong agar setiap pelanggaran yang terbukti mendapatkan tindak lanjut yang jelas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
SAR Sultra: Pelanggaran K3 yang berujung pada hilangnya nyawa pekerja harus mendapat sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan IUP apabila memenuhi dasar hukum untuk itu.
