Kendari — Kabengga.id ll Aktivitas PT Fadel Jaya Mandiri kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan praktik ilegal mining serta penggunaan truk 10 roda di jalan nasional yang dinilai melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan keselamatan warga.
ARPEKA menilai perusahaan itu telah bersikap bandel karena tetap mengangkut Batu tanpa mengindahkan ketentuan perundang-undangan. Aktivitas tersebut bahkan diduga dijalankan tanpa izin operasi resmi yang sah.
Ketua ARPEKA Sultra, Zaldin Muna Timur, menyebut laporan ini sebagai protes keras terhadap perusahaan yang dianggap merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat di sepanjang jalur nasional.
Menurut ARPEKA, penggunaan truk berkapasitas besar seperti truk 10 roda di jalan nasional bukan hanya melanggar aturan kelas jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur yang dibiayai negara. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat karena mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.
ARPEKA menegaskan telah mengantongi bukti lapangan, mulai dari dokumentasi pengangkutan ore tanpa dokumen sah hingga temuan titik pengerukan yang diduga sebagai lokasi tambang ilegal PT Fadel Jaya Mandiri.
Melalui laporan resmi ini, ARPEKA mendesak aparat penegak hukum—Kepolisian dan Kejaksaan—untuk segera menyelidiki dan menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal yang kerap beroperasi seolah tanpa kendali.
Selain merugikan negara, ARPEKA menyebut praktik ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan meningkatkan risiko bencana ekologis. Warga juga mengeluhkan debu, kemacetan, serta potensi kecelakaan akibat lalu lalang truk 10 roda yang diduga milik perusahaan.
ARPEKA menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan untuk mencari sensasi, melainkan sebagai bentuk keberpihakan terhadap keselamatan publik dan keadilan lingkungan. Mereka menuntut sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh, mulai dari penghentian operasi hingga proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Aliansi tersebut turut mengajak masyarakat untuk mengawasi aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara, terutama yang diduga tidak berizin atau melanggar aturan jalan nasional. Menurut mereka, pengawasan publik adalah benteng terakhir untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Fadel Jaya Mandiri belum memberikan klarifikasi resmi atas laporan ARPEKA. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan dan menunggu tanggapan atas berbagai dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan publik. (LC).
