BUTON — Kabengga.id ll (8 Januari 2026)
Ambruknya bangunan rekonstruksi saluran induk Desa Lasembangi sepanjang kurang lebih ±100 meter, meskipun baru saja rampung dikerjakan, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Muhammad Yogi, yang menilai peristiwa tersebut sebagai indikasi serius adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Proyek tersebut diketahui menelan anggaran negara sebesar Rp5.064.119.600, dengan CV Anugrah Jaya sebagai pelaksana dan CV Buton Explore Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Sorotan Terhadap Kualitas Pekerjaan
Muhammad Yogi menegaskan bahwa runtuhnya bangunan dalam waktu singkat patut diduga berkaitan dengan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta lemahnya pengawasan proyek.
“Bangunan ini belum lama selesai, namun sudah ambruk cukup panjang. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kualitas pekerjaan, kesesuaian material, dan fungsi pengawasan. Karena menggunakan anggaran publik yang besar, maka harus diusut secara transparan,” ujar Yogi.
Desakan Audit Investigatif BPK
Yogi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan daerah maupun negara dalam proyek tersebut.
Menurutnya, audit investigatif menjadi langkah penting untuk membuka secara terang proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek yang kini justru berujung kerusakan.
Permintaan Tindakan Aparat Penegak Hukum
Selain audit, Muhammad Yogi juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait atas dugaan:
Ketidaksesuaian spesifikasi material
Kelalaian dalam pengawasan proyek
Ia juga mendorong Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan hukum secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Dampak Sosial dan Kepentingan Publik
Ambruknya saluran induk tersebut dinilai tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat Desa Lasembangi, mengingat fungsi vital infrastruktur itu bagi pengendalian air dan aktivitas warga.
“Kalau bangunan yang baru selesai dikerjakan sudah ambruk, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya cuaca atau kondisi lapangan, tetapi kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Negara tidak boleh dirugikan, dan masyarakat tidak boleh menjadi korban dari pekerjaan yang diduga asal jadi,” tegas Yogi.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Yogi menegaskan bahwa desakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pembangunan yang bersih dan bertanggung jawab, sekaligus upaya mendorong aparat negara menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional.
“Kami tidak menuduh siapa pun, namun aparat penegak hukum harus bekerja objektif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Menurutnya, keterlibatan anggaran publik dalam jumlah besar menuntut akuntabilitas yang tinggi.
“Uang rakyat harus kembali ke rakyat dalam bentuk infrastruktur yang berkualitas, bukan bangunan yang roboh sebelum dimanfaatkan. Ini soal kepercayaan publik,” tutup Yogi.
Siaran pers ini disampaikan untuk kepentingan publik serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan, sesuai prinsip cover both sides dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
