MUNA BARAT, KABENGGA.ID — Proyek rekonstruksi jembatan senilai Rp3,13 miliar di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, tak hanya tersendat parah, tetapi juga terungkap menggunakan material ilegal dari kawasan hutan produksi.
Temuan tersebut memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dikerjakan oleh CV Sandana Cipta Barokah sejak Mei 2025.
Berdasarkan kontrak 19 Mei 2025, proyek ini seharusnya rampung dalam 150 hari kalender. Namun hingga awal November, progresnya jauh dari target dan minim transparansi, menghambat mobilitas warga serta aktivitas ekonomi di sekitar jembatan.
Ketua Lembaga Pemerhati Hak Asasi Manusia (LEPHAM) Muna Barat, Aswan Uruti, menegaskan sebagian besar material yang digunakan berasal dari pengambilan ilegal di hutan produksi.
“Ada pelanggaran lingkungan yang nyata, dan dugaan korupsi makin kuat karena penggunaan material ilegal menandakan lemahnya transparansi serta akuntabilitas proyek publik,” tegas Aswan, Sabtu (8/11/2025).
Menurutnya, praktik seperti ini bukan hanya merugikan masyarakat dan lingkungan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan kontraktor.
Sebagai langkah konkret, LEPHAM mendesak:
- Pemkab Muna Barat dan kontraktor mempublikasikan laporan progres proyek secara terbuka setiap dua minggu.
- Dilakukan audit independen menyeluruh atas penggunaan material dan keuangan proyek, hasilnya diumumkan paling lambat akhir November 2025.
- Inspektorat dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan korupsi serta pelanggaran lingkungan.
- Diterapkan sanksi tegas berupa pencabutan kontrak dan proses hukum bagi pihak yang terbukti bersalah.
“Jika tak ada respons nyata dalam sepekan, kami akan melapor langsung ke Bupati dan aparat penegak hukum,” tandas Aswan.
Aswan juga mengungkap telah melaporkan CV Sandana Cipta Barokah ke Kejaksaan Tinggi pada 22 Oktober 2025 atas dugaan Tipikor penggunaan material ilegal.
Diketahui, proyek bernilai Rp3.135.600.000 ini bersumber dari APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025, dikelola Dinas BPBD Muna Barat dengan sistem kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan.
Kepala BPBD Muna Barat, Karimin, saat dikonfirmasi 8 November, membenarkan adanya adendum waktu 30 hari kalender.
“Pekerjaan itu saya adendum, saya kasih tambahan waktu 30 hari kalender,” ujarnya singkat tanpa penjelasan lanjutan.
Kepala Inspektorat Muna Barat, Agustamin, menambahkan kontraktor mengajukan perpanjangan kontrak dengan konsekuensi denda keterlambatan. Ia menyebut tim probity audit akan menelusuri perkembangan proyek, namun enggan menjawab soal dugaan material ilegal.
Situasi ini memperlihatkan, meski ada mekanisme perpanjangan waktu dan sanksi administratif, isu serius mengenai pelanggaran lingkungan dan indikasi korupsi justru diabaikan.
Penulis : Adam
