Muna – Program pemenuhan gizi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, mendadak tersendat. Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah ditemukan persoalan serius pada pengelolaan limbah.

Langkah tegas ini diambil karena instalasi pengolahan air limbah di belasan dapur tersebut tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap kebersihan lingkungan sekaligus keamanan pangan yang seharusnya dijaga secara ketat.

Adapun 12 SPPG yang dihentikan tersebar di sejumlah wilayah, yakni Batalaiworu (Wakorambu dan Sidodadi), Wakorumba Selatan (Pure), Pasikolaga (Tampunabale), Maligano, Lohia (Waara), Kontunaga (Madodo), Tongkuno Selatan (Labasa), Kontukowuna (Kafofoo), Katobu Raha I dan II, serta Paringi (Latampu).

Koordinator Wilayah BGN Muna, Sarwal, menegaskan penghentian operasional telah berlaku sejak Rabu (1/4). Ia menekankan bahwa instalasi pengolahan air limbah merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

“Instalasi pengolahan air limbah adalah syarat utama untuk menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan,” ujar Sarwal, Rabu (8/4).

Meski seluruh SPPG tersebut telah terdaftar dan mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), faktanya persoalan mendasar pada sistem pengelolaan limbah belum juga terselesaikan.

BGN sebelumnya telah memberikan waktu kepada pengelola untuk melakukan pembenahan. Namun hingga kini, 12 SPPG tersebut masih belum memenuhi standar yang dipersyaratkan.

BGN memastikan evaluasi akan terus dilakukan secara berkala. Operasional SPPG baru akan kembali dibuka setelah seluruh ketentuan dipenuhi dan lolos proses verifikasi.

“Kami tidak akan berkompromi dalam hal keamanan pangan dan pengelolaan limbah,” tegas Sarwal.(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *