Jakarta – Pemerintah kembali menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan tertentu pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan berlaku penuh sepanjang Januari hingga Desember 2026. Melalui kebijakan tersebut, pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan dibebaskan dari pemotongan PPh 21 sebagai bagian dari langkah menjaga daya beli masyarakat dan menopang pemulihan ekonomi nasional.
Insentif fiskal ini difokuskan pada lima sektor padat karya, yakni alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit, serta pariwisata. Fasilitas tersebut berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap yang memenuhi ketentuan dalam regulasi. Pemerintah menilai, dukungan ini penting untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan perlambatan ekonomi sekaligus mempertahankan tingkat konsumsi rumah tangga.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap beban biaya tenaga kerja dapat berkurang, industri tetap beroperasi, dan lapangan kerja di sektor padat karya dapat terjaga sepanjang 2026.
