Kendari – Kabengga.id ll Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 2.461,82 gram sabu-sabu—sekitar 2,4 kilogram—hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Agustus hingga September 2025, Selasa (18/11/2025).

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menyebut dari total barang bukti itu, 2.416,93 gram dimusnahkan, sementara 44,88 gram disisihkan untuk kepentingan persidangan. Jumlah tersebut, kata dia, setara dengan upaya menyelamatkan 24.618 orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, menambahkan pemusnahan dilakukan karena sabu merupakan bahan berbahaya yang tidak boleh disimpan terlalu lama. Ia mengungkapkan, nilai sabu yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp2,9 miliar, dengan estimasi harga Rp1,2 juta per gram.

Namun, Bambang menegaskan nilai materi bukanlah fokus utama dalam pemberantasan narkotika.

“Yang kami kejar bukan angka rupiah. Yang paling penting adalah menyelamatkan generasi muda dari kerusakan akibat narkoba,” tegasnya.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *