KOLAKA,KABENGGA.ID. – Praktik pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin kembali terbongkar di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap aktivitas tambang yang diduga ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, dan menetapkan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penambangan tanpa legalitas yang sah di wilayah itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan serangkaian penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, polisi menemukan adanya kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Edi, Minggu (7/6/2026).
Dalam operasi penindakan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan. Barang bukti tersebut berupa tiga unit ekskavator dan tumpukan batu hasil penambangan yang ditemukan di area lokasi.
Penetapan DD sebagai tersangka disebut bukan akhir dari proses pengungkapan perkara. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Edi.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut terungkap.(redaksi).
